Berita Nasional

Sidang Online Berpotensi Timbulkan Malaadministrasi, Begini Saran Ombudsman RI untuk MA

Sidang Online Berpotensi Timbulkan Malaadministrasi, Begini Saran Ombudsman RI untuk MA

KEJARI PURBALINGGA
Ilustrasi sidang secara online melalui sarana video conference - Ombudsman RI menemukan sejumlah potensi malaadministrasi dalam pelaksanaan sidang onlone, karena itu Ombudsman memberikan beberapa saran untuk Mahkamah Agung (MA), terkait pelaksanaan sidang daring. 

Lalu, koordinasi antarinstansi yang kuran optimal, serta ketidakjelasan waktu jalannya persidangan.

Kesimpulan tersebut didapat atas hasil kajian Ombudsman yang dilakukan melalui empat metode yaitu focus group discussion, wawancara, observasi, dan survei.

Kajian dilakukan dalam kurun waktu 5-15 Mei 2020 dengan 16 pengadilan negeri yang menjadi sampel yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan, PN Depok, PN Bogor, PN Cibinong, dan PN Bekasi.

Kemudian, PN Tangerang, PN Serang PN Medan, PN Batam, PN Jambi, PN Surabaya, PN Denpasar, PN Banjarmasin, PN Kupang, dan PN Manokwari. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Temukan Potensi Malaadministrasi Terkait Persidangan Online, Ini Saran Ombudsman ke MA

Hanya Ada Dua Zona Hijau Virus Corona di Jateng yang Boleh Membuka Kembali Sekolah

Ganjar Meningkat Kalahkan Anies, Prabowo Menurun, Muhaimin 0 Persen: Hasil Survei Elektabilitas

Akhirnya PSBB di SUrabaya Raya Tak Diperpanjang, Sekda Jatim: Masa Transisi New Normal Dua Pekan

Purnomo Tetap Jadi Rival Gibran Anak Jokowi, DPC PDIP Tolak Pengunduran Dirinya: Saya Terenyuh

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved