Berita Nasional
Sidang Online Berpotensi Timbulkan Malaadministrasi, Begini Saran Ombudsman RI untuk MA
Sidang Online Berpotensi Timbulkan Malaadministrasi, Begini Saran Ombudsman RI untuk MA
Lalu, koordinasi antarinstansi yang kuran optimal, serta ketidakjelasan waktu jalannya persidangan.
Kesimpulan tersebut didapat atas hasil kajian Ombudsman yang dilakukan melalui empat metode yaitu focus group discussion, wawancara, observasi, dan survei.
Kajian dilakukan dalam kurun waktu 5-15 Mei 2020 dengan 16 pengadilan negeri yang menjadi sampel yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan, PN Depok, PN Bogor, PN Cibinong, dan PN Bekasi.
Kemudian, PN Tangerang, PN Serang PN Medan, PN Batam, PN Jambi, PN Surabaya, PN Denpasar, PN Banjarmasin, PN Kupang, dan PN Manokwari. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Temukan Potensi Malaadministrasi Terkait Persidangan Online, Ini Saran Ombudsman ke MA
• Hanya Ada Dua Zona Hijau Virus Corona di Jateng yang Boleh Membuka Kembali Sekolah
• Ganjar Meningkat Kalahkan Anies, Prabowo Menurun, Muhaimin 0 Persen: Hasil Survei Elektabilitas
• Akhirnya PSBB di SUrabaya Raya Tak Diperpanjang, Sekda Jatim: Masa Transisi New Normal Dua Pekan
• Purnomo Tetap Jadi Rival Gibran Anak Jokowi, DPC PDIP Tolak Pengunduran Dirinya: Saya Terenyuh