Berita Nasional
Sidang Online Berpotensi Timbulkan Malaadministrasi, Begini Saran Ombudsman RI untuk MA
Sidang Online Berpotensi Timbulkan Malaadministrasi, Begini Saran Ombudsman RI untuk MA
"Dalam penyelenggaraan sidang online, kami menemukan dua jenis malaadministrasi sesuai undang-undang yang kami punya yakni malaadministrasi terkait dengan penundaan berlarut dan malaadministrasi terkait tidak kompeten."
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Selama masa pandemi Covid-19, persidangan di Pengadilan Negeri (PN) lebih banyak menggunakan sistem dalam jaringan (daring) atau online.
Namun dalam kajiannya, Ombudsman Republik Indonesia (RI) menemukan berbagai potensi malaadministrasi yang dapat timbul dalam pelaksanaan persidangan secara online tersebut.
Karena itu, Ombudsman Republik Indonesia menyarankan Mahkamah Agung (MA) untuk membuat peraturan Mahkamah Agung terkait penyelenggaraan sidang secara online.
Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, peraturan tersebut diperlukan untuk memperkuat kedudukan sidang secara online yang selama ini baru diatur melalui surat edaran Ketua MA.
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
• Menteri Agama Segera Surati Arab Saudi, Minta Dipahami Kebijakan Pembatalan Ibadah Haji
• Dr Sucipto Hadi Purnomo Gugat Rektor Unnes, Besok Rabu Sidang Perdana di PTUN Semarang
• PT Garuda Tauberes Indonesia Tutup, Ini Daftar 51 Anak - Cucu BUMN yang Dipangkas Erick Thohir
"Segera mengeluarkan peraturan MA yang lebih memperkuat posisi atau peran dari sidang online ini."
"Sebagaimana diketahui, bahwa sejauh ini hanya dibangun dengan berbasis pada surat edaran ketua MA yang tentu saja tidak cukup untuk itu," kata Adrianus dalam konferensi pers, Selasa (9/6/2020).
Adrianus mengatakan, hal tersebut merupakan salah satu saran yang disampaikan Ombudsman setelah menemukan potensi malaadministrasi dalam penyelenggaraan persidangan secara online di tengah pandemi Covid-19.
Adrianus melanjutkan, Ombudsman juga mendorong MA untuk menyusun regulasi terkait standarisasi sarana dan prasarana untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan persidangan online.
Sebab, Ombudsman masih menemukan sejumlah kendala dalam penyelenggaraan sidang online.
Antara lain keterbatasan ruang sidang yang memiliki perangkat untuk menggelar sidang melalui telekonferensi.
"Untuk menyediakan anggaran, menyediakan SDM yang cukup, sehingga kemudian sidang online berjalan dengan baik dan memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak," ujar Adrianus.
Adrianus menambahkan, pihak Mahkamah Agung melalui pengadilan negeri di tiap daerah juga mesti mengoptimalkan koordinasi dengan instansi penegak hukum lain dalam rangka penyelenggaraan persidangan secara online.
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman menemukan potensi malaadministrasi terkait penyelenggaraan sidang secara online di tengah pandemi Covid-19.
"Dalam penyelenggaraan sidang online, kami menemukan dua jenis malaadministrasi sesuai undang-undang yang kami punya yakni malaadministrasi terkait dengan penundaan berlarut dan malaadministrasi terkait tidak kompeten," kata Adrianus.
Menurut Ombudsman, ada empat faktor yang menyebabkan potensi malaadministrasi tersebut yakni keterbatasan sarana dan prasarana, minimnya sumber daya manusia di bidang IT.