Berita Jawa Tengah
Dr Sucipto Hadi Purnomo Gugat Rektor Unnes, Besok Rabu Sidang Perdana di PTUN Semarang
Dr Sucipto Hadi Purnomo menggugat Rektor Unnes atas penerbitan SK Pembebastugasan Sementara dirinya sebagai dosen. Disidangkan di PTUN Semarang.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dosen Universitas Semarang ( Unnes) Dr Sucipto Hadi Purnomo akan menjalani sidang perdana gugatan terhadap Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Rabu (10/6/2020).
Cahyono Wibowo, bagian informasi di PTUN Semarang membenarkan informasi tersebut.
"Ya, benar. Sesuai yang tertera di sipp.ptun.go.id," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (9/6/2020).
• Jepara Tertinggi Kasus Narkoba di Jateng, BNNP: Pandemi Covid-19 Berimbas Stres Meningkat
• Senator Asal Cilacap Ini Tak Setuju Pilkada Digelar 9 Desember, Terlalu Berisiko dan Dipaksakan
• Pilbup Kendal Digelar 9 Desember, Tambah 397 TPS, Anggaran Membengkak Rp 9,7 Miliar
• Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit
Menurutnya, pada sidang tersebut akan digelar secara online.
Agenda sidang perdana, kata Cahyono, adalah pembacaan gugatan dan pembacaan jawaban.
Dia menambahkan, setelah selesai pembacaan gugatan dan pembacaan jawaban, pada sidang selanjutnya akan agenda pembuktian.
Sidang tersebut direncanakan bakal digelar secara tatap muka di PTUN Semarang.
Sebelumnya diinformasikan, Dr Sucipto Hadi Purnomo menggugat Rektor Unnes atas penerbitan SK Pembebastugasan Sementara dirinya sebagai dosen.
Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat meminta majelis hakim PTUN Semarang mengabulkan permohonannya.
Berikut permohonan penggugat sebagaimana yang tertulis di sipp.ptun-semarang.go.id.
Dalam Penundaan:
1. Mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan Penggugat;
2. Menetapkan bahwa KTUN objek gugatan yang diterbitkan Tergugat ditangguhkan atau ditunda pelaksanaannya sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
3.Mewajibkan dan memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan atas Keputusan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor B/167/UN37/HK/2020 tertanggal 12 Februari 2020.