Berita Jawa Tengah
Jepara Tertinggi Kasus Narkoba di Jateng, BNNP: Pandemi Covid-19 Berimbas Stres Meningkat
Dari total 16 kasus yang pihaknya tangani, pihaknya menangkap 26 orang dengan rincian 21 orang merupakan tersangka kasus narkotika.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah memusnahkan sekira 145 gram sabu-sabu dan 490 butir ekstasi, Selasa (9/6/2020).
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan pada 5 Mei 2020 dari jaringan Pekalongan-Pati.
"Barang bukti yang kami temukan dalam pengungkapan kali ini yakni sekira 223 gram sabu-sabu dan 500 butir ekstasi."
"Sisa dari pemusnahan kami sisihkan untuk uji laboratorium dan bukti di persidangan," ujar Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (9/6/2020).
• Senator Asal Cilacap Ini Tak Setuju Pilkada Digelar 9 Desember, Terlalu Berisiko dan Dipaksakan
• Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit
• Pasar Mangkang Semarang Ditutup Tiga Hari, Disdag: Hasil Swab Test, Pedagang Positif Covid-19
• Kisah Sukses Supriyanti Bikin Pot Emoticon di Banjarnegara: Saya Tak Mau Frustasi Akibat Covid-19
Pengungkapan kasus ini, kata Brigjen Pol Benny, bermula saat pihaknya menangkap Rusdi (34) alias Sambungan.
Dia ditangkap di rumahnya di Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara pada 5 Mei 2020.
Dari informasi, Rusdi mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bernama Sri Hartati alias Wezrek (31).
Dari penangkapan tersebut, akhirnya Wezrek pun turut ditangkap di indekosnya di Kebanyon Lor Kabupaten Batang.
Tidak cukup sampai di situ, BNNP Jawa Tengah pun mengembangkan kasus ini.
Hingga akhirnya ditemukan bahwa peredaran sabu-sabu dan ekstasi tersebut dikendalikan oleh seorang warga binaan yang mendekam di Lapas Kelas IIB Pati atas nama Widodo (35).
"Pengungakapan kasus ini atas kerja sama sinergi antara BNNP Jawa Tengah dan Lapas Kelas IIB Pati," tandas Brigjen Pol Benny.
Akibatnya, kini para tersangka ditahan di Rumah Tahanan BNNP Jawa Tengah.
Mereka dijerat dengan sangkaan primer Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati.

• Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyebar Isu Pocong di Purbalingga, Katanya Mereka Cuma Iseng
• Warga Semarang Bisa Cek Terima Bansos Tidaknya Melalui Ini
• Tagihan Listrik Juni Bisa Dicicil Tiga Bulan Berikutnya, Ini Skema yang Diberikan PLN
Kasus Tertinggi di Jepara