Berita Nasional
Menteri Agama Segera Surati Arab Saudi, Minta Dipahami Kebijakan Pembatalan Ibadah Haji
Menteri Agama Segera Surati Arab Saudi Soal Pembatalan calon jemaah Haji, Via Kemlu Sesuai Jalur Diplomasi
"Menag akan bersurat ke Menteri Haji dan Umrah Saudi, melalui Kemlu RI. Menag akan menjelaskan kebijakan Indonesia dalam penyelenggaraan haji tahun ini, bahwa tahun ini kita tidak mengirimkan jemaah haji. Kami berharap Pemerintah Saudi dapat memahami kebijakan ini."
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi segera berkirim surat kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Mohammad Saleh Benten, melalui Kementerian Luar Negeri.
Hal ini perihal keputusan pemerintah Indonesia melalui Kementrian Agama (Kemenag) yang membatalkan keberangkatan calon jemaah haji.
Surat dikirimkan melalui Kementrian Luar Negeri (Kemlu) agar sesuai dengan jalur diplomasi.
"Menag akan bersurat ke Menteri Haji dan Umrah Saudi, melalui Kemlu RI. Menag akan menjelaskan kebijakan Indonesia dalam penyelenggaraan haji tahun ini," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar melalui keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).
• Resmi! Pemerintah Tidak Berangkatkan Jemaah Haji 2020 Dampak Pandemi Virus Corona
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
• Kapolri Idham Aziz Mutasi 120 Perwira Polisi, Terdiri dari Pamen dan Pati
• Hanya Ada Dua Zona Hijau Virus Corona di Jateng yang Boleh Membuka Kembali Sekolah
Nizar mengatakan, Kemenag menyampaikan kebijakan ini yang dirumuskan dalam Keputusan Menteri Agama No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M.
Nizar berharap Pemerintah Arab Saudi memahami alasan Indonesia membatalkan keberangkatan haji pada tahun ini.
"Kebijakan tersebut akan kita sampaikan kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi melalui surat resmi, bahwa tahun ini kita tidak mengirimkan jemaah haji."
"Kami berharap Pemerintah Saudi dapat memahami kebijakan ini," tutur Nizar.
Selain itu, penyampaian surat melalui Kemlu dilakukan agar sesuai dengan jalur diplomasi dan tidak disalahpahami sebagai intervensi.
Pihak Kemlu RI nantinya yang akan berkoordinasi dengan pihak Arab Saudi.
“Kemenag tidak ada niat melakukan intervensi apapun dengan pihak Saudi."
"Kemenag hanya menjelaskan kebijakannya dan berharap Saudi bisa memahami kebijakan tersebut," kata Nizar.
Seperti diketahui, dalam KMA No 494 tahun 2020, Kemenag membatalkan keberangkatan jemaah haji dari Indonesia.
Keputusan ini berlaku untuk jemaah yang menggunakan visa pemerintah, baik kuota reguler dan khusus, maupun jemaah yang menggunakan visa mujamalah atau furoda.
DPR Kritik Keputusan Sepihak
Sebelumnya diberitakan, pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 bagi calon jemaah asal Indonesia dipastikan batal setelah pemerintah sepakat tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/masjidil-haram-dan-kabah-yang-sepi.jpg)