Kamis, 16 April 2026

Berita Nasional

Menteri Agama Segera Surati Arab Saudi, Minta Dipahami Kebijakan Pembatalan Ibadah Haji

Menteri Agama Segera Surati Arab Saudi Soal Pembatalan calon jemaah Haji, Via Kemlu Sesuai Jalur Diplomasi

AFP/ABDEL GHANI BASHIR
Suasana di Masjidil Haram dan sekitar Kabah yang tampak sepi, yang dsterilkan pemerintah Arab Saudi guna mengantisipasi penyebaran virus corona. Foto diambil beberapa waktu lalu. 

Keputusan itu diumumkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi dalam konfrensi pers di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

"Dengan ini pemerintah memutuskan membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020," kata Fachrul.

Mantan Wakil Panglima TNI itu mengatakan pembatalan pemberangkatan jemaah haji itu berlaku bagi seluruh warga Indonesia, baik dari jemaah haji reguler maupun jemaah undangan.

Diinformasikan sebelumnya Menteri Agama Fachrul Razi sebelumnya diberitakan hari ini akan mengumumkan kepastian pelaksanaan ibadah haji 1441 Hijriah tahun 2020 ini, apakah dapat dilaksanakan atau tidak.

"Kami mendapatkan informasi bahwa Menteri Agama akan mengumumkan kepastian pelaksanaan haji tahun 2020 pada hari ini jam 10.00 WIB," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Menurut Ace, jika Menteri Agama ingin mengumumkan pelaksanaan ibadah haji, maka seharusnya mengajak rapat lebih dulu dengan Komisi VIII DPR.

PT Garuda Tauberes Indonesia Tutup, Ini Daftar 51 Anak - Cucu BUMN yang Dipangkas Erick Thohir

Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit

Dokter Curi Honda Jazz di Parkiran Rumah Makan, PN Semarang Jatuhi Hukuman 16 Bulan Penjara

Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?

Hal tersebut perlu dilakukan, kata Ace sebagaimana komitmen pada rapat kerja sebelumnya dan sesuai aturan yang berlaku, di mana kebijakan strategis pelaksanaan haji harus berkonsultasi dengan DPR yang di atur Undang-Undang Haji dan Umroh Tahun 2019.

"Memang Menteri Agama telah mengirimkan surat kepada Komisi VIII DPR untuk mengadakan rapat terkait penyelenggaraan haji, tapi karena masih reses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPR RI."

"Sampai saat ini belum ada surat persetujuan tersebut," ujarnya. 

"Tentu kami menyesalkan atas sikap Menteri Agama yang akan mengumumkan kebijkan ini tanpa terlebih dahulu rapat dengan Komisi VIII," sambung Ace. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Pembatalan Haji, Menteri Agama Bakal Surati Pemerintah Arab Saudi

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved