Kamis, 23 April 2026

Berita Nasional

Menteri Agama Segera Surati Arab Saudi, Minta Dipahami Kebijakan Pembatalan Ibadah Haji

Menteri Agama Segera Surati Arab Saudi Soal Pembatalan calon jemaah Haji, Via Kemlu Sesuai Jalur Diplomasi

AFP/ABDEL GHANI BASHIR
Suasana di Masjidil Haram dan sekitar Kabah yang tampak sepi, yang dsterilkan pemerintah Arab Saudi guna mengantisipasi penyebaran virus corona. Foto diambil beberapa waktu lalu. 

"Menag akan bersurat ke Menteri Haji dan Umrah Saudi, melalui Kemlu RI. Menag akan menjelaskan kebijakan Indonesia dalam penyelenggaraan haji tahun ini, bahwa tahun ini kita tidak mengirimkan jemaah haji. Kami berharap Pemerintah Saudi dapat memahami kebijakan ini."

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi segera berkirim surat kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Mohammad Saleh Benten, melalui Kementerian Luar Negeri.

Hal ini perihal keputusan pemerintah Indonesia melalui Kementrian Agama (Kemenag) yang membatalkan keberangkatan calon jemaah haji

Surat dikirimkan melalui Kementrian Luar Negeri (Kemlu) agar sesuai dengan jalur diplomasi.

"Menag akan bersurat ke Menteri Haji dan Umrah Saudi, melalui Kemlu RI. Menag akan menjelaskan kebijakan Indonesia dalam penyelenggaraan haji tahun ini," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar melalui keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).

Resmi! Pemerintah Tidak Berangkatkan Jemaah Haji 2020 Dampak Pandemi Virus Corona

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

Kapolri Idham Aziz Mutasi 120 Perwira Polisi, Terdiri dari Pamen dan Pati

Hanya Ada Dua Zona Hijau Virus Corona di Jateng yang Boleh Membuka Kembali Sekolah

Nizar mengatakan, Kemenag menyampaikan kebijakan ini yang dirumuskan dalam Keputusan Menteri Agama No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M.

Nizar berharap Pemerintah Arab Saudi memahami alasan Indonesia membatalkan keberangkatan haji pada tahun ini.

"Kebijakan tersebut akan kita sampaikan kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi melalui surat resmi, bahwa tahun ini kita tidak mengirimkan jemaah haji."

"Kami berharap Pemerintah Saudi dapat memahami kebijakan ini," tutur Nizar.

Selain itu, penyampaian surat melalui Kemlu dilakukan agar sesuai dengan jalur diplomasi dan tidak disalahpahami sebagai intervensi.

Pihak Kemlu RI nantinya yang akan berkoordinasi dengan pihak Arab Saudi.

“Kemenag tidak ada niat melakukan intervensi apapun dengan pihak Saudi."

"Kemenag hanya menjelaskan kebijakannya dan berharap Saudi bisa memahami kebijakan tersebut," kata Nizar.

Seperti diketahui, dalam KMA No 494 tahun 2020, Kemenag membatalkan keberangkatan jemaah haji dari Indonesia.

Keputusan ini berlaku untuk jemaah yang menggunakan visa pemerintah, baik kuota reguler dan khusus, maupun jemaah yang menggunakan visa mujamalah atau furoda.

DPR Kritik Keputusan Sepihak

Sebelumnya diberitakan, pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 bagi calon jemaah asal Indonesia dipastikan batal setelah pemerintah sepakat tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini.

Keputusan itu diumumkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi dalam konfrensi pers di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

"Dengan ini pemerintah memutuskan membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020," kata Fachrul.

Mantan Wakil Panglima TNI itu mengatakan pembatalan pemberangkatan jemaah haji itu berlaku bagi seluruh warga Indonesia, baik dari jemaah haji reguler maupun jemaah undangan.

Diinformasikan sebelumnya Menteri Agama Fachrul Razi sebelumnya diberitakan hari ini akan mengumumkan kepastian pelaksanaan ibadah haji 1441 Hijriah tahun 2020 ini, apakah dapat dilaksanakan atau tidak.

"Kami mendapatkan informasi bahwa Menteri Agama akan mengumumkan kepastian pelaksanaan haji tahun 2020 pada hari ini jam 10.00 WIB," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Menurut Ace, jika Menteri Agama ingin mengumumkan pelaksanaan ibadah haji, maka seharusnya mengajak rapat lebih dulu dengan Komisi VIII DPR.

PT Garuda Tauberes Indonesia Tutup, Ini Daftar 51 Anak - Cucu BUMN yang Dipangkas Erick Thohir

Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit

Dokter Curi Honda Jazz di Parkiran Rumah Makan, PN Semarang Jatuhi Hukuman 16 Bulan Penjara

Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?

Hal tersebut perlu dilakukan, kata Ace sebagaimana komitmen pada rapat kerja sebelumnya dan sesuai aturan yang berlaku, di mana kebijakan strategis pelaksanaan haji harus berkonsultasi dengan DPR yang di atur Undang-Undang Haji dan Umroh Tahun 2019.

"Memang Menteri Agama telah mengirimkan surat kepada Komisi VIII DPR untuk mengadakan rapat terkait penyelenggaraan haji, tapi karena masih reses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPR RI."

"Sampai saat ini belum ada surat persetujuan tersebut," ujarnya. 

"Tentu kami menyesalkan atas sikap Menteri Agama yang akan mengumumkan kebijkan ini tanpa terlebih dahulu rapat dengan Komisi VIII," sambung Ace. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Pembatalan Haji, Menteri Agama Bakal Surati Pemerintah Arab Saudi

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved