Berita Nasional

Tagihan Listrik Juni Bisa Dicicil Tiga Bulan Berikutnya, Ini Skema yang Diberikan PLN

PT PLN (Persero) memberikan fasilitas keringanan bagi pelanggan yang tagihan listriknya membengkak pada Juni 2020.

Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI PT PLN
ILUSTRASI - Petugas sedang memeriksa di meteran listrik. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Seperti pada dua bulan sebelumnya, di masa pandemi virus corona (Covid-19), PT PLN memberikan fasilitas keringanan dalam membayar tagihan listrik bulanan mereka.

PT PLN (Persero) memberikan fasilitas keringanan bagi pelanggan yang tagihan listriknya membengkak pada Juni 2020.

Keringanan diberikan dengan pembayaran tagihan listrik yang bisa dicicil.

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyebar Isu Pocong di Purbalingga, Katanya Mereka Cuma Iseng

Bupati Banjarnegara Kini Dituduh Rekayasa Hasil Rapid Test: Silakan Anggota Bawaslu Lakukan Ulang

CEK FAKTA - Grafik Puncak Covid-19 di Indonesia, Jawa Timur Jadi Penyumbang Tertinggi

PKM Kota Semarang Jilid III Mulai Besok Senin, Hendi: Kalau Warga Masih Bandel Terpaksa PSBB

Dalam keterangan resmi PLN seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (7/6/2020), keringanan cicilan pembayaran tagihan listrik bisa didapatkan.

Syaratnya jika penggunaan listrik pelanggan PLN untuk tagihan listrik Juni 2020 naik minimal sebesar 20 persen.

Skemanya, konsumen berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar sebesar tagihan pada Juni 2020.

Dimana itu adalah penggunaan listrik pada Mei 2020, ditambah 40 persen dari kenaikan tagihan bulan ini.

Lalu sisanya 60 persen dari kenaikan tagihan listrik pada Juni 2020, dibayar pada 3 bulan selanjutnya (dicicil).

Contoh Kasus Cicilan Tagihan Listrik

Sebagai contoh, seorang pelanggan bernama Pak Budi pada Mei 2020 tagihan listriknya Rp 1 juta.

Kemudian pada Juni harus membayar tagihan listrik sebesar Rp 1,5 juta atau naik Rp 500 ribu (naik 50 persen) dibandingkan tagihan Mei 2020.

Setelah diberikan skema keringanan, Pak Budi hanya perlu membayar tagihan Mei sebesar Rp 1 juta, plus 40 persen kenaikan tagihan Juni sebesar Rp 200 ribu.

Sehingga di Pak Budi membayar total Rp 1,2 juta pada Juni 2020.

Sisanya, 60 persen dari kenaikan tagihan listrik Juni sebesar Rp 300 ribu, dicicil selama 3 bulan ke depan.

Sehingga ada penambahan masing-masing Rp 100 ribu pada Juli, Agustus, dan September.

Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit

Bantuan Sosial Kemensos Rp 600 Ribu Sudah Cair, Simak Cara dan Syarat Warga Semarang Mengambilnya

Pemuda Warga Kawunganten Hilang Tenggelam di Perairan Nusakambangan Cilacap

Direktur PLN: Tagihan Listrik Bulanan Saya Juga Melonjak, Bahkan 100 Persen

Kaget dengan tagihan listrik

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Sahril menjelaskan PLN telah menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan untuk mengantisipasi lonjakan drastis itu.

Hampir sebagian besa konsumen mengalaminya, dari hasil pencatatan rata-rata tagihan menggunakan rekening 3 bulan terakhir.

Dengan skema ini, lonjakan yang melebihi 20 persen akan ditagihkan pada Juni 2020 sebesar 40 persen dari selisih lonjakan.

Karena itu sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya.

"Langkah ini sudah dipersiapkan jauh-jauh hari oleh PLN."

"Yakni dengan mempertimbangkan adanya keluhan pada sebagian pelanggan di unit-unit pembayaran PLN."

"Termasuk keluhan yang disampaikan melalui media ataupun media sosial," terang Bob.

Bob menambahkan, skema ini diberikan sebagai bentuk upaya PLN dalam memberikan jalan keluar terbaik bagi konsumen yang tagihannya melonjak pada Juni 2020.

Sehingga konsumen tidak terkejut dengan tagihan listrik listrik selama masa PSBB.

Selanjutnya konsumen dapat menyelesaikan seluruh kewajibannya di masa produktif setelah penerapan PSBB berangsur berakhir.

Skema tersebut dipersiapkan setelah mengevaluasi pelaksanaan penagihan listrik pada Mei 2020 yang juga mengakibatkan munculnya pengaduan pada sebagian pelanggan.

Untuk mengatasi pengaduan tersebut, PLN juga menambah posko pengaduan.

Sebagai bentuk pelayanan terhadap pelanggan, merespon isu kenaikan tagihan listrik yang dialami oleh sebagian warga menyusul diberlakukannya PSBB.

Sejak Mei, PLN telah membuka Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor Pusat PLN, Jakarta.

Layanan contact center PLN dapat diakses melalui berbagai kanal seperti telepon (kode area) 123, Twitter @PLN_123, Facebook PLN 123.

Lalu Instagram @PLN123_Official, Email pln123@ pln.co.id atau melalui Aplikasi PLN Mobile.

Layanan ini siap menerima pengaduan pelanggan selama 24 jam.

Lebih lanjut Bob menyebutkan, lonjakan tagihan itu tidak disebabkan oleh kenaikan tarif ataupun subsidi silang antara pelanggan golongan tertentu dengan golongan lain.

“Lonjakan pada sebagian pelanggan tersebut terjadi semata-mata karena pencatatan rata-rata rekening sebagai basis penagihan pada tagihan pada Mei."

"Pada Juni 2020 ketika dilakukan pencatatan meter aktual selisihnya cukup besar," jelas Bob.

"Itulah yang menyebabkan adanya lonjakan."

"Oleh karena itu, berdasarkan pengalaman penagihan pada Mei 2020, kami siapkan skema perlindungan lonjakan ini pada tagihan pada Juni,” kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Mendapatkan Keringanan Tagihan Listrik Bulan Juni dari PLN"

Kisah Viral Nasabah Tuna Rungu di Semarang: Hormat Sedalam-dalamnya untuk Bapak Kurniawan

ASN Pemkab Banyumas Wajib Bersepeda Saat Ngantor, Achmad Husein: Mungkin Seminggu Dua Kali

Gaji Karyawan Dipotong Iuran Tapera, Begini Simulasi Cara Menghitungnya

Driver Ojol Boleh Bawa Penumpang Mulai Besok, Tapi Ini Syaratnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved