Berita Nasional
18 Agustus 2025 Batal Jadi Libur Nasional, Hanya Cuti Bersama. Ini Dampak ke Pekerja Swasta
Tanggal 18 Agustus 2025 batal menjadi libur nasional tetapi ditetapkan sebagai cuti bersama. Bagi swasta, kebijakan libur ditentukan perusahaan.
TRIBUNBANYUMAS.COM – Tanggal 18 Agustus 2025 batal menjadi libur nasional.
Namun, pemerintah menetapkan tanggal tersebut sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PAN-RB Rini Widyantini, tertanggal 7 Agustus 2025.
Keputusan ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Baca juga: Belum Ada SKB 3 Menteri, 18 Agustus 2025 Batal Jadi Libur Nasional untuk Pekerja Swasta?
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Imam Machdi mengatakan, cuti bersama ini bertujuan memberikan waktu lebih panjang kepada masyarakat dalam merayakan Kemerdekaan RI yang diperingati setiap 17 Agustus.
Tahun ini, HUT RI jatuh pada hari Minggu.
"Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional," kata Imam dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
Lantas, ada dampak cuti bersama ini pada sektor swasta?
Kebijakan Perusahaan
Seperti halnya cuti bersama lain, perusahaan punya kewenangan menentukan kebijakan tersendiri yang bersifat fakultatif atau pilihan.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016.
Baca juga: Polda Jateng Tak Larang Pengibaran Bendera One Piece Bareng Merah Putih di HUT RI tapi Ada Syarat
Dengan demikian, pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya tergantung pada kebijakan internal masing-masing perusahaan, termasuk perjanjian kerja bersama yang berlaku antara pengusaha dan karyawan.
Jika tidak diliburkan, pekerja mendapat hak cuti tahunan utuh dan upah seperti biasa.
Layanan Publik Tetap Jalan
Sementara, di pemerintahan, Menteri PANRB Rini Widyantini memastikan, pelayanan publik esensial tetap berjalan optimal meskipun cuti bersama.
"Tentunya, pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal untuk memenuhi kebutuhan mayarakat," kata Rini dalam siaran pers, Jumat (8/8/2025).
Bagi instansi pemerintah atau lembaga pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, SKB Tiga Menteri juga memberikan ruang untuk pengaturan penugasan pegawai pada hari cuti bersama.
| Bak Vokalis Band, Prabowo Lepas Baju di Atas Panggung Lalu Lempar ke Kerumunan Buruh |
|
|---|
| Resmi Aturan Baru, 6 Jenis Pekerjaan yang Boleh Memperkerjakan Outsourcing |
|
|---|
| Hardiknas Sabtu 2 Mei 2026 Apakah Masuk Hari Libur Nasional |
|
|---|
| Prabowo Sindir Siapa? Persilakan Warganya yang Ingin Kabur ke Yaman |
|
|---|
| Ingin Anak SD Bisa Bahasa Inggris atau Mandarin, Presiden Prabowo Bakal Tambah 3-4 PID di Sekolah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/08082025-kalender-agustus-2025.jpg)