Berita Nasional

Gaji Karyawan Dipotong Iuran Tapera, Begini Simulasi Cara Menghitungnya

Berikut ini simulasi perhitungannya bagi pekerja penerima upah (PPU) Rp 5 juta per bulan dengan status lajang alias belum menikah.

Editor: deni setiawan
scyther5
ILUSTRASI - Seorang karyawan menandatangani surat. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Gaji bulanan yang diterima para karyawan di tiap bulan akan dipangkas lagi.

Itu menyusul disahkannya PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Peraturan pemerintah itu secara resmi telah ditandatangani Presiden Joko Widodo beberapa hari yang lalu.

Info Update Kemenlu 7 Juni: WNI Sembuh Corona Tambah 13 Orang

Driver Ojol Boleh Bawa Penumpang Mulai Besok, Tapi Ini Syaratnya

Direktur PLN: Tagihan Listrik Bulanan Saya Juga Melonjak, Bahkan 100 Persen

Pemuda Warga Kawunganten Hilang Tenggelam di Perairan Nusakambangan Cilacap

Sebelum Tapera, gaji karyawan telah dipangkas untuk beragam iuran.

Seperti BPJS Kesehatan, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan pensiun. 

Selain itu tentu saja ada Pajak Penghasilan Perorangan atau PPh 21.

Adapun besaran pembayaran akan tergantung dari besaran gaji.

Semakin besar gaji, semakin besar pula pemangkasan iuran-iuran tersebut.

Berikut ini simulasi perhitungannya bagi pekerja penerima upah (PPU) Rp 5 juta per bulan dengan status lajang alias belum menikah dan atau tidak punya anak.

Tapera

Untuk iuran Tapera, gaji karyawan akan terpotong sebesar 2,5 persen dari total pemotongan 3 persen.

Adapun 0,5 persen sisanya akan ditanggung oleh pemberi kerja.

Jika seseorang bergaji Rp 5 juta per bulan, gaji tersebut akan terpotong Rp 125.000 per bulan untuk iuran Tapera.

BPJS Kesehatan

Selanjutnya, gaji akan dipotong untuk iuran BPJS Kesehatan karena kepesertaan BPJS sifatnya wajib.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved