Berita Nasional

Gaji Karyawan Dipotong Iuran Tapera, Begini Simulasi Cara Menghitungnya

Berikut ini simulasi perhitungannya bagi pekerja penerima upah (PPU) Rp 5 juta per bulan dengan status lajang alias belum menikah.

Editor: deni setiawan
scyther5
ILUSTRASI - Seorang karyawan menandatangani surat. 

Dasar pemungutan iuran karyawan swasta untuk kepesertaan BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran yang ditetapkan untuk asuransi kesehatan ini adalah sebesar 5 persen, dengan rincian 4 persen dibayar perusahaan dan 1 persen ditanggung karyawan.

Jika karyawan bergaji Rp 5 juta, untuk iuran BPJS Kesehatan nominal yang dipangkas adalah Rp 50.000.

Iuran tersebut mencakup untuk 5 orang anggota keluarga, yakni karyawan (suami), istri, dan 3 anak.

Iuran akan ditambahkan 1 persen per orang jika ada penambahan anggota keluarga.

Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyebar Isu Pocong di Purbalingga, Katanya Mereka Cuma Iseng

Bupati Banjarnegara Kini Dituduh Rekayasa Hasil Rapid Test: Silakan Anggota Bawaslu Lakukan Ulang

Bantuan Sosial Kemensos Rp 600 Ribu Sudah Cair, Simak Cara dan Syarat Warga Semarang Mengambilnya

Jaminan Hari Tua

Jaminan Hari Tua merupakan iuran yang diperuntukkan sebagai simpanan saat hari tua yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Besaran iuran JHT yang ditetapkan pemerintah yakni sebesar 5,7 persen.

Sebesar 2 persen ditanggung karyawan dari pemotongan gaji, sisanyan sebesar 3,7 persen dibayarkan perusahaan pemberi kerja.

Artinya bila karyawan bergaji Rp 5 juta, iuran yang ditanggung pemberi kerja adalah Rp 185.000 dan iuran yang ditanggung pekerja adalah Rp 100.000.

Jaminan Pensiun

Sebagaimana JHT, Jaminan Pensiun juga dipungut dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Besaran iurannya ditetapkan sebesar 3 persen.

Rinciannya 1 persen dipotong dari gaji karyawan dan sisanya ditanggung pemberi kerja sebesar 2 persen.

Bila karyawan bergaji Rp 5 juta, iuran jaminan pensiun yang dibayar perusahaan adalah Rp 100.000 dan yang ditanggung karyawan Rp 50.000.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved