Berita Ekonomi Bisnis

Driver Ojol Boleh Bawa Penumpang Mulai Besok, Tapi Ini Syaratnya

Dishub meminta pihak aplikator ojol untuk melakukan pengaturan pembatasan operasional agar tak bergerak di wilayah zona merah.

Editor: deni setiawan
Shutterstock.com
ILUSTRASI - driver ojek online atau Gojek di DKI Jakarta. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akhirnya mengizinkan para pengemudi ojek online (ojol) untuk membawa penumpang.

Izin kepada driver ojol tersebut berlaku mulai Senin (8/6/2020), termasuk pengemudi ojek pangkalan (opang).

Senin (8/6/2020) mulai beroperasi normal membawa penumpang di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Direktur PLN: Tagihan Listrik Bulanan Saya Juga Melonjak, Bahkan 100 Persen

Pemuda Warga Kawunganten Hilang Tenggelam di Perairan Nusakambangan Cilacap

Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit

ASN Pemkab Purbalingga Reaktif Corona, Begini Ceritanya Saat Jalani Rapid Test

Namun demikian, di masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, ada aturan atau protokol yang harus dijalani.

Baik itu oleh ojol maupun opang dalam beroperasi.

Khususnya ketika membawa penumpang. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020.

Yakni tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Dalam keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pada Sabtu (5/6/2020).

Ditetapkan bila ojol dalam beroperasi mengangkut penumpang wajib memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut.

a. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand sanitizer.

b. Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.

c. Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.

d. Mulai beropasi pada 8 Juni 2020.

e. Khusus ojel online, selain memenuhi ketentuan pada huruf a, b, c, dan d, juga wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi.

Dalam surat keputusan itu, Dishub juga meminta pihak aplikator ojol untuk melakukan pengaturan pembatasan operasional agar tak bergerak di wilayah zona merah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved