Berita Banjarnegara

Dana Pelunasan Berangkat Haji Bisa Ditarik, Kemenag Banjarnegara: Semisal untuk Bayar Utang Dahulu

Pemerintah membuka peluang bagi jamaah untuk menarik kembali biaya pelunasan Bipih yang telah dibayarkan. Semisal untuk bayar utang dahulu.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/KHOIRUL MUZAKKI
Petugas Kantor Kemenag Kabupaten Banjarnegara melayani pendaftaran haji, Jumat (5/6/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - Calon jamaah haji asal Kabupaten Banjarnegara yang batal berangkat haji tahun ini boleh mengajukan pengembalian setoran (refund) pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Di Kabupaten Banjarnegara, terdapat 888 calon jamaah haji yang sedianya berangkat ke Tanah Suci tahun ini.

Tetapi mereka harus menunda keberangkatannya menyusul terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020.

ASN Pemkot Salatiga Kembali Jalani Rapid Test, DKK: Pedagang dan Juru Parkir Berikutnya

Razia Masker di Masa New Normal Kota Tegal, Tiap Hari 150 Orang Dicatat Nama dan Alamatnya

36 Warga Reaktif Corona Masih Tunggu Hasil Tes Swab, Termasuk Komisioner Bawaslu Banjarnegara

Bertengkar Karena Selingkuh, Saefudin: Pemicu Dominan Perceraian di Semarang

Kemenag memutuskan membatalkan keberangkatan jamaah haji tahun ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Banjarnegara, Muhammad Syafi' mengatakan, jamaah yang batal berangkat tahun ini mendapat prioritas keberangkatan pada 2021.

Padahal calon jamaah sudah terlanjur melunasi Bipih, sekira Rp 10 juta.

Terdapat 879 calon jamaah haji yang telah menyetorkan biaya pelunasan Bipih.

Sementara jadwal keberangkatan belakangan ditunda atau masih lama.

Karena itu, pemerintah membuka peluang bagi jamaah untuk menarik kembali biaya pelunasan Bipih yang telah dibayarkan.

Meski diharapkan agar dana jamaah itu tetap tersimpan.

"Calon yang sudah melunasi itu bisa diambil."

"Tapi diharapkan masih tetap dibiarkan, agar jadi prioritas utama berangkat pada 2021," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (5/6/2020).

Calon jamaah diperbolehkan menarik kembali biaya pelunasan bukan tanpa alasan.

Menurut Syafi', bisa saja calon jamaah melunasi Bipih untuk jadwal keberangkatan 2020 ini dengan cara berutang.

Karenanya, ia boleh menarik kembali uang pelunasannya agar terlepas atau tidak terbebani utang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved