Berita Banjarnegara

Dana Pelunasan Berangkat Haji Bisa Ditarik, Kemenag Banjarnegara: Semisal untuk Bayar Utang Dahulu

Pemerintah membuka peluang bagi jamaah untuk menarik kembali biaya pelunasan Bipih yang telah dibayarkan. Semisal untuk bayar utang dahulu.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/KHOIRUL MUZAKKI
Petugas Kantor Kemenag Kabupaten Banjarnegara melayani pendaftaran haji, Jumat (5/6/2020). 

Atau bisa juga alasan ekonomi lain yang mendesak sehingga uang setoran itu sangat dibutuhkan calon jamaah untuk dikembalikan.

Tetapi jikapun tidak diminta kembali, calon jamaah haji tak akan rugi.

Pasalnya, calon jamaah akan menerima nilai manfaat dari hasil pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Nilai manfaat itu akan diberikan ke jamaah sebelum keberangkatannya ke Tanah Suci tahun depan.

"Dana yang dikelola diproduktifkan."

"Sehingga ada nilai manfaatnya yang akan diberikan menjelang keberangkatan," katanya.

Calon jamaah haji yang ingin menarik kembali uang pelunasan Bipihnya bisa mengajukan permohonan melalui Kemenag Kabupaten Banjarnegara.

Petugas selanjutnya akan memverifikasi persyaratan administrasi permohonan itu lalu menyetorkannya ke Kemenag RI.

Kemenag akan meneruskan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih itu ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Bank penerima setoran selanjutnya uang pelunasan haji ke rekening calon jamaah atau pemohon.

Masih Saja Ada Warga Tak Gunakan Masker di Banyumas, Jalani Sidang Tipiring, Didenda Rp 15 Ribu

Nelayan Jangan Melaut Dahulu, Prakiraan BMKG: Berikut Daftar Gelombang Tinggi Hingga Nanti Malam

Bukti Pasien Sembuh Kembali Positif Covid-19, Bupati Banjarnegara: Sekeluarga Masuk Klaster Gowa

Kemenag Jateng Batal Berangkatkan 30.091 Calon Jamaah Haji, Digeser Tahun Depan

Batal Berangkat Tahun Ini

Seperti diinformasikan sebelumnya di Tribunbanyumas.com, sebanyak 888 calon jamaah haji di Kabupaten Banjarnegara dipastikan batal berangkat tahun ini.

Mereka terdiri dari 879 orang yang telah melakukan pelunasan biaya haji, ditambah petugas atau pembimbing haji.

Ini menyusul kebijakan Pemerintah Pusat yang membatalkan atau menunda keberangkatan jamaah haji Tahun 2020 atau 1441 Hijriah.

Kasi PHU Kantor Kemenag Kabupaten Banjarnegara, Muhammad Syafi' mengatakan, sebelum keputusan itu diambil, pemerintah sempat menanti pengumuman dari Kerajaan Arab Saudi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved