New Normal Jateng
Sistem Kerja ASN Kini Lebih Fleksibel, Tapi Wajib Patuhi Aturan Baru Ini
Para ASN yang akan menerapkan sistem kerja baru nantinya dapat tetap bekerja dari rumah maupun kantor. Tergantung kebijakan di tiap daerah.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Setelah sekira tiga bulan para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) bekerja di rumah, kini waktunya mereka berkantor kembali.
ASN akan menerapkan sistem kerja baru seusai mereka bekerja dari rumah (work from home/WFH).
Kebijakan ini berlaku lantaran masa pelaksanaan WFH berakhir pada Kamis (4/6/2020).
• Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit
• Diduga Langgar Kode Etik, ASN Pemkab Purbalingga Laporkan Bawaslu ke DKPP
• Masuk Jakarta Tanpa SIKM, 20 Pekerja Bangunan Asal Tegal dan Banyumas Terancam Bayar Rp 1,2 Juta
• Potret Nyata Guru SMP di Batang, Jadi Kurir Belajar Siswa, Berjalan Kaki Lintasi Jalur Serba Terjal
Itu sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 57/2020.
Diketahui, para ASN sebelumnya telah menerapkan WFH sejak pertengahan Maret 2020.
Atau dua pekan sejak kasus Covid-19 ada di Indonesia pertama kali.
Menpan RB, Tjahjo Kumolo mengatakan, sistem kerja baru yang akan diterapkan kepada ASN bersifat fleksibel.
Dalam hal ini, ada kewajiban bagi ASN untuk mengatur jarak antarpegawai di kantor minimal satu meter.
Lalu kewajiban memakai masker, penyediaan tempat untuk mencuci tangan, dan hand sanitizer.
Hingga membatasi kegiatan yang melibatkan banyak orang.
"Termasuk acara-acara terbuka di lapangan itu dikurangi jumlah orangnya, atau pun acara seremonial lainnya."
"Jadi pengertian new normal ini adalah tetap bekerja."
"Tetapi ada aturan dan arahan dari Gugus Tugas dan protokol kesehatan lewat Menteri Kesehatan (Menkes)," kata Tjahjo seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/6/2020).
Disamping itu, fleksibilitas dalam bekerja juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
Itu diterapkan dalam memberikan pelayanan publik selama masa new normal.
"Sistem kerja yang fleksibel, pengaturan jam kerjanya itu harus dipertimbangkan dengan baik."
"Kemudian, mengoptimalkan infrastruktur penunjang dengan memanfaatkan SPBE."
"Juga hal lain berkaitan dengan aplikasi-aplikasi pendukung antar k/l dan pemda harus terus difokuskan," ungkapnya.
Tjahjo menambahkan, para ASN yang akan menerapkan sistem kerja baru nantinya dapat tetap bekerja dari rumah maupun kantor.
Fleksibilitas di dalam pembagian waktu kerja itu diserahkan kepada masing-masing instansi, tak hanya di tingkat pusat tetapi juga di tingkat daerah.
Utamanya, bagi daerah yang telah mengakhiri masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Apakah dengan new normal ini juga ASN apakah harus kerja di kantor?"
"Kami kira serahkan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang pada prinsipnya semua harus bekerja," kata Tjahjo.
"Baik bekerja di kantor pada fungsi-fungsi layanan publik yang harus aktif hadir di kantor maupun di instansi yang ada, atau juga dibagi kerja di rumah," imbuh dia.
Tjahjo menekankan, pelaksanaan sistem kerja baru harus memperhatikan prosedur protokol kesehatan secara ketat.
ATau sesuai yang telah dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Hal itu bertujuan agar pelaksanaan program kerja pemerintah.
Baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, dapat terus berjalan di tengah pandemi.
"Jangan sampai program-program kerja yang sudah dipersiapkan dengan baik oleh kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian dan pemerintah daerah itu (terhambat)."
"Sehingga harus secara maksimal bisa difokuskan," tutup Tjahjo. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Bekerja, ASN Wajib Tahu Sistem Kerja Baru Berikut Ini..."
• Rossa Rilis Lagu Versi Korea, Warganet Banjiri Akun Youtube Pelantun Hati yang Kau Sakiti
• Doni Monardo: Silakan Daerah Berzona Kuning Terapkan New Normal
• Awas Kanker Perut, Jarang Diketahui Tapi Menyakitkan, Kenali Penyebab dan Gejalanya
• Kapolsek Mijen: Pelaku Curanmor Juga Jual Pil Koplo, 10 Butir Rp 25 Ribu