Berita Regional
Polisi Gadungan Rampas Kehormatan Belasan Wanita, Kencan di Hotel Tunjukkan KTA Palsu
Polisi Gadungan Rampas Kehormatan Belasan Wanita, Kencan di Hotel Tunjukkan KTA Palsu
Namun AH dipepet mobil yang juga menggunakan rotator biru itu.
"Korban dan teman-temannya pergi dari lokasi dengan menggunakan sepeda motor, dalam keadaan sepeda motor yang satu didorong dengan sepeda motor yang satunya (stut)."
"Kemudian korban dipepet menggunakan mobil tersebut," ujar Afroni saat dikonfirmasi, Selasa (26/5/2020).
AH pun terpepet, motornya digeledah sambil ditanyakan kelengkapan surat kendaraannya.
Karena tidak mampu menunjukkan surat kendaraan tersebut, AH akhirnya dibawa masuk ke dalam mobil bersama lima polisi gadungan itu.
AH dibawa berkeliling sambil diancam menggunakan senjata airsoft gun dan diperas diminta uangnya.
"Tersangka menanyakan kepada korban 'Punya duit enggak lu?' Lalu dijawab oleh korban 'punya Pak', kemudian tersangka menodongkan senjata ke arah kaki korban sambil berkata 'Mau gua bolongin kaki lu?'" paparnya.
Polisi gadungan itu mengarah ke Kantor Polsek Pondok Aren sambil mengancam AH akan dikurung di Polsek.
Korban masih terus diinterogasi dengan ancaman airsoft gun, sampai akhirnya Tim Resmob Polsek Pondok Aren menggerebek mobil kijang berpelat nomor polisi itu dan menangkap kelima polisi gadungan.
• Diduga Langgar Kode Etik, ASN Pemkab Purbalingga Laporkan Bawaslu ke DKPP
• Bersiap Sambut New Normal, Pemkab Kebumen Kaji Pembukaan Kembali Objek Wisata, Bagaimana Aturannya?
• Pocong Gegerkan Purbalinga Lagi, dari Kutasari ke Kalimanah, Diburu Warga hingga ke Semak-semak
• Karantina Lokal, DKI Jakarta akan Terapkan PSBL setelah PSBB Berakhir, Apa Bedanya?
Kelima polisi gadungan itu bernama Donardi (18), Syarif Hidayat (20), Azel (18), Bryan (21) dan Josiah (18).
Salah seorang tersangka mengaku berpangkat AKP dari Paminal Mabes Polri.
Saat ditanyakan kartu anggota dan tidak bisa menunjukkannya, Tim Resmob Polsek Pondok Aren langsung mengamankan kelima polisi gadungan itu.
"Karena merasa curiga tim Resmob langsung mengamankan para tersangka kemudian menanyakan kartu anggota para tersangka, namun tersangka tidak dapat menunjukan identitasnya," jelasnya.
Kelimanya dijerat pasal pemerasan, 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Gadungan Tipu Belasan Perempuan, Ajak Kencan Malah Bawa Kabur Barang Korban