Teror Virus Corona
Karantina Lokal, DKI Jakarta akan Terapkan PSBL setelah PSBB Berakhir, Apa Bedanya?
Karantian Lokal, DKI Jakarta akan Terapkan PSBL setelah PSBB Berakhir, Apa Bedanya?
"Ada 62 RW. PSBL itu (cakupannya lokal) di tingkat RW. Karena tingkat percepatan penularan (Covid-19) yang masih tinggi."
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kebijakan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase III di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta pada 4 Juni 2020 besok.
Setelah berakhirnya PSBB fase III, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL), untuk menekan penyebaran corona.
Lalu, apa bedanya penerapan PSBB dan PSBL dalam upaya menanggulangi Covid-19?
Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta Suharti, mengatakan cakupan PSBL hanya bersifat lokal.
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
• Masuk Jakarta Tanpa SIKM, 20 Pekerja Bangunan Asal Tegal dan Banyumas Terancam Bayar Rp 1,2 Juta
• Surabaya yang Berubah Menjadi Zona Hitam dan Penjelasan Gugus Tugas Covid-19
• Jangan Berpikir New Normal Dulu, Epidemiolog: Cakupan Tes Covid-19 di Masyarakat Masih Rendah
Karantina dalam penerapan PSBL hanya berlaku untuk satu lingkup Rukun Warga (RW), yang angka penularan virus corona (Covid-19) masih terbilang tinggi.
"Ada 62 RW. PSBL itu (cakupannya lokal) di tingkat RW. Karena tingkat percepatan penularan (Covid-19) yang masih tinggi," kata Suharti saat dihubungi, Selasa (2/5/2020), seperti dikutip Antara.
Berikut daftar 62 RW yang direncanakan menerapkan PSBL:
- RW 07, 09 Kebon Kacang
- RW 12, 13, 14 Kebon Melati
- RW 02, 04 Petamburan
- RW 06 Kramat
- RW 02 Kampung Rawa
- RW 01 Cempaka Putih Barat
- RW 03, 07 Cempaka Putih Timur