Teror Virus Corona
Karantina Lokal, DKI Jakarta akan Terapkan PSBL setelah PSBB Berakhir, Apa Bedanya?
Karantian Lokal, DKI Jakarta akan Terapkan PSBL setelah PSBB Berakhir, Apa Bedanya?
Editor:
yayan isro roziki
ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA via Kompas.com
Ilustrasi petugas gabungan memeriksa kendaraan dari luar kota saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) - Pascapenerapan PSBB, Jakarta akan menerapkan PSBL untuk 62 RW yang angka penularan Covid-19 masih tinggi.
- RW 01 Utan Kayu Selatan
- RW 07 Kayumanis
- RW 03 Pondok Bambu
- RW 02 Pondok Kelapa
- RW 04 Kampung Tengah
- RW 03 Batu Ampar
- RW 05 Balekambang
- RW 07 Bidara Cina
- RW 10 Ciracas (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PSBL Akan Diterapkan di 62 RW Zona Merah di Jakarta, Ini Daftarnya
• Balita Dilarang Naik Kereta hingga Penumpang Dilarang Berbicara, Aturan New Normal di KRL
• Pedagang Pasar Wajib Kenakan Face Shield, Pedoman New Normal Kementrian Perdagangan
• Pencabulan Anak Bawah Umur di Banyumas, Organ Vital Mereka Diraba-raba Pelaku Saat Mandi di Sungai
• Menag Izinkan Tempat Ibadah Dibuka Dengan Protokol Kesehatan, Ganjar: di Jateng Nanti Dulu
Rekomendasi untuk Anda