Teror Virus Corona

Karantina Lokal, DKI Jakarta akan Terapkan PSBL setelah PSBB Berakhir, Apa Bedanya?

Karantian Lokal, DKI Jakarta akan Terapkan PSBL setelah PSBB Berakhir, Apa Bedanya?

ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA via Kompas.com
Ilustrasi petugas gabungan memeriksa kendaraan dari luar kota saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) - Pascapenerapan PSBB, Jakarta akan menerapkan PSBL untuk 62 RW yang angka penularan Covid-19 masih tinggi. 

- RW 01 Utan Kayu Selatan

- RW 07 Kayumanis

- RW 03 Pondok Bambu

- RW 02 Pondok Kelapa

- RW 04 Kampung Tengah

- RW 03 Batu Ampar

- RW 05 Balekambang

- RW 07 Bidara Cina

- RW 10 Ciracas (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PSBL Akan Diterapkan di 62 RW Zona Merah di Jakarta, Ini Daftarnya

Balita Dilarang Naik Kereta hingga Penumpang Dilarang Berbicara, Aturan New Normal di KRL

Pedagang Pasar Wajib Kenakan Face Shield, Pedoman New Normal Kementrian Perdagangan

Pencabulan Anak Bawah Umur di Banyumas, Organ Vital Mereka Diraba-raba Pelaku Saat Mandi di Sungai

Menag Izinkan Tempat Ibadah Dibuka Dengan Protokol Kesehatan, Ganjar: di Jateng Nanti Dulu

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved