Berita Nasional

Balita Dilarang Naik Kereta hingga Penumpang Dilarang Berbicara, Aturan New Normal di KRL

Balita Dilarang Naik Kereta hingga Penumpang Dilarang Berbicara, Aturan New Normal di KRL

shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi pemakaian masker di dalam kereta dan menjaga jarak (physical sidcantcing) saat penerapan new normal. 

Vice President Corporate Communications PT KCI, Anne Purba, menyampaikan kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga physical distancing di dalam kereta demi mencegah penularan virus. Di antaranya balita dilarang naik kereta dan penumpang dilarang bicara baik secara langsung maupun melalui telepon.

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus mewacanakan penerapan new normal di tengah pandemi corona yang masih berlangsung.

Sejumlah pihak juga melakukan hal serupa. Di antaranya PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), yang telah mengeluarkan aturan new normal untuk penumpang kereta rel listrik (KRL).

Di antaranya, balita dilarang naik kereta, penumpang dilarang bicara, hingga aturan untuk lansia dan pedagang.

Di sisi lain, sejumlah daerah yang jadi episentrum penyebaran Covid-19 pun tengah bersiap menjalankan tatanan hidup baru atau yang biasa disebut sebagai new normal.

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

Jangan Berpikir New Normal Dulu, Epidemiolog: Cakupan Tes Covid-19 di Masyarakat Masih Rendah

Ade Armando Minta Maaf, Pemuda Muhammadiyah Jateng: Harusnya ke Pak Din Syamsudin Tanpa Syarat

Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?

Beberapa wilayah di Jabodetabek seperti Bekasi dan Tangerang Raya bahkan telah mengumumkan rencana penerapan new normal.

Vice President Corporate Communications PT KCI Anne Purba, menyampaikan kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga physical distancing di dalam kereta demi mencegah penularan virus.

Sejumlah kebijakan tersebut rencananya akan diberlakukan mulai tanggal 8 Juni 2020 nanti.

Berikut aturan-aturan yang disiapkan PT KCI dalam menghadapi new normal:

1. Balita dilarang naik KRL

Mulai tanggal 8 Juni nanti, anak-anak yang berusia di bawah lima tahun (balita) dilarang naik kereta bertenaga listrik ini.

Anne mengatakan, balita dilarang naik KRL karena dianggap berisiko serta tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah dan menggunakan transportasi umum.

Tapi, kebijakan itu bisa dikecualikan apabila kepentingan yang sangat mendesak bagi balita seperti pelayanan medis.

Orangtua dari balita tersebut bisa menyampaikan kepentingan tersebut kepada petugas yang ada di stasiun.

2. Lansia tak boleh naik kereta di jam sibuk

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved