Teror Virus Corona
Karantina Lokal, DKI Jakarta akan Terapkan PSBL setelah PSBB Berakhir, Apa Bedanya?
Karantian Lokal, DKI Jakarta akan Terapkan PSBL setelah PSBB Berakhir, Apa Bedanya?
Editor:
yayan isro roziki
ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA via Kompas.com
Ilustrasi petugas gabungan memeriksa kendaraan dari luar kota saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) - Pascapenerapan PSBB, Jakarta akan menerapkan PSBL untuk 62 RW yang angka penularan Covid-19 masih tinggi.
- RW 03 Pekojan
- RW 07 Duri Utara
- RW 08 Kali Anyar
- RW 12 Tanah Sereal
- RW 03 Kota Bambu Utara
- RW 05 Jatipulo
- RW 04 Palmerah
- RW 05 Maphar
- RW 03, 04 Tangki
- RW 01 Grogol
- RW 06 Tomang
- RW 01 Joglo
- RW 05 Srengseng
- RW 02, 08 Pondok Labu
- RW 05 Lebak Bulus
Rekomendasi untuk Anda