Berita Nasional

Pedagang Pasar Wajib Kenakan Face Shield, Pedoman New Normal Kementrian Perdagangan

menteri perdaganan agus suparmanto wajibkan Pedagang Pasar Wajib Kenakan Face Shield. itu merupakan bagian dari Pedoman New Normal Kemendag

TRIBUNMADURA.COM/KUKUH KURNIAWAN
Pedagang di Pasar Oro Oro Dowo Kota Malang mengenakan masker dan face shield, Minggu (31/5/2020). 

Pedagang wajib mengenakan face shield. Pdoman tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 28 Mei 2020 tentang pemulihan aktivitas perdagangan yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 dan new normal.

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Para pedagang di pasar tradisional dan juga pusat perbelanjaan lainnya wajib menggunakan face shield, saat pasa kembali dibuka pada masa kenormalan baru atau new normal.

Pedoman tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 28 Mei 2020 tentang pemulihan aktivitas perdagangan yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 dan new normal.

Diketahui, Kementerian Perdagangan telah menyiapkan surat edaran untuk pedoman bagi penyelenggara kegiatan perdagangan untuk diterapkan pada saat kenormalan baru (new normal).

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

Jangan Berpikir New Normal Dulu, Epidemiolog: Cakupan Tes Covid-19 di Masyarakat Masih Rendah

11 Indikator Daerah Siap Terapkan New Normal, Simak Rincian Tim Pakar Gugus Tugas Covid-19

Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?

Surat edaran tersebut mengatur protokol kesehatan bagi penyelenggara kegiatan di pasar rakyat, toko swalayan, restoran dan kafe, toko obat dan alat kesehatan.

Juga, di mall atau pusat perbelanjaan, restoran di rest area, salon, tempat pariwisata dan tempat hiburan tertentu seperti kebun binatang, museum, galeri seni.

Pedagang Gunakan Masker, Face Shield, dan Sarung Tangan

Saat era new normal, para pedagang di pasar rakyat diwajibkan menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas.

Selain itu, kegiatan pasar juga hanya diperbolehkan pada pukul 06.00 hingga 11.00.

Para pedagang yang diperbolehkan berjualan adalah mereka yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius.

Pemeriksaan suhu tubuh wajib dilakukan sebelum pasar rakyat dibuka.

Tak hanya itu, orang dengan gejala pernafasan seperti batuk atau flu dilarang masuk area pasar rakyat.

Bukti Negatif Covid-19

Surat edaran tersebut juga mewajibkan para pedagang memiliki hasil tes negatif Covid-19 dengan metode polymerase chain reaction (PCR) maupun rapid test.

Pelaksanaan tes Covid-19 tersebut difasilitasi oleh pemerintah daerah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved