Berita Nasional

Pedagang Pasar Wajib Kenakan Face Shield, Pedoman New Normal Kementrian Perdagangan

menteri perdaganan agus suparmanto wajibkan Pedagang Pasar Wajib Kenakan Face Shield. itu merupakan bagian dari Pedoman New Normal Kemendag

TRIBUNMADURA.COM/KUKUH KURNIAWAN
Pedagang di Pasar Oro Oro Dowo Kota Malang mengenakan masker dan face shield, Minggu (31/5/2020). 

Para pedagang juga diimbau menjaga kebersihan lapak atau kios serta sarana umum di lingkungan pasar seperti toilet, tempat parkir, tempat pembuangan sampah, sebelum dan sesudah aktivitas perdagangan.

Hingga Minggu (31/5/2020), jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia mencapai 26.473 orang.

Tercatat penambahan 293 pasien Covid-19 yang sembuh.

Mereka sudah menjalani dua kali pemeriksaan dengan metode polymerase chain reaction (PCR) dan dinyatakan negatif virus corona.

Dengan demikian, total sudah ada 7.308 pasien Covid-19 di Indonesia yang sudah dinyatakan sembuh.

Sebanyak 40 pasien Covid-19 meninggal dunia dalam periode 30 - 31 Mei 2020, sehingga total ada 1.613 pasien Covid-19 di Indonesia yang meninggal dunia.

Jawa Timur merupakan provinsi dengan jumlah kenaikan pasien positif Covid-19 terbanyak pada 31 Mei.

Ada penambahan 244 kasus di daerah itu dalam sehari terakhir.

Selain Jawa Timur, ada empat provinsi lain dengan kenaikan pasien positif Covid-19 terbanyak yakni DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan.

"Ada lima provinsi yang masih tingi dan mengalami kenaikan yang pertama Jawa Timur. Sekarang menjadi 244 positif."

"Ada penambahan dibanding kemarin sebanyak 199."

"DKI kemarin 101 dan sekarang naik jadi 118," kata Yurianto saat menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, Minggu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pedoman New Normal, Pedagang Pasar Wajib Gunakan Face Shield dan Negatif Covid-19

Tito Atur Protokol di Mal hingga Salon Kecantikan, Simak Pedoman New Normal dari Mendagri

Simak Aturan New Normal untuk PNS dari Kemenpan-RB, Berlaku Mulai Jumat 5 Juni 2020

New Normal Sekolah di Jateng Mulai Diterapkan Juli? Jumeri: Perlu Kecermatan dan Kehati-hatian

Kemenag Terbitkan Aturan New Normal, Rumah Ibadah Wajib Punya Surat Bebas Covid-19

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved