Berita Nasional

Tito Atur Protokol di Mal hingga Salon Kecantikan, Simak Pedoman 'New Normal' dari Mendagri

Tito Atur Protokol di Mal hingga Salon Kecantikan, Simak Pedoman 'New Normal' dari Mendagri

Istimewa
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan keputusan menteri (Kepmen) yang mengatur protokol new normal, mulai dari mal, pusat keramaian lainnya, hingga salon kecantikan. 

Kepmendagri yang diterbitkan Tito juga memuat aturan dan protokol kenormalan baru atau new normal untuk pusat keramaian, yakni pasar, mal dan pertokoan hingga salon kecantikan.

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Wacana penerapan new normal terus menggelinding di ruang publik.

Pemerintah pun menyiapkan sejumlah pedoman dan aturan new normal, guna mencegah penularan Covid-19 saat masyarakat mulai kembali beraktivitas dalam tatanan baru produktif.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dari Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

"Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan mampu menekan penularan Covid-19. Namun di sisi lain juga menyebabkan berbagai aspek kehidupan ikut terdampak," ujar Tito, dikutip dari lembaran Kepmen tersebut, Jumat (29/5/2020).

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

Simak Aturan New Normal untuk PNS dari Kemenpan-RB, Berlaku Mulai Jumat 5 Juni 2020

Hanya Buka Beberapa Hari, Ratusan Sekolah di Korsel Kembali Ditutup, Penularan Covid-19 Masif Lagi

New Normal di Sekolahan di Jateng Akan Dimulai Bulan Juli, Begini Skemanya

Tito mengatakan, relaksasi penerapan PSBB bisa dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat protokol kesehatan.

Hal ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan aktivitas pemerintahan dan masyarakat selayaknya seperti kondisi sebelum pandemi Covid-19.

"Inilah yang disebut dengan masyarakat produktif dan aman Covid-19," ungkap Tito.

Kepmendagri yang diterbitkan Tito juga memuat protokol kenormalan baru atau new normal untuk pusat keramaian, yakni pasar, mal dan pertokoan hingga salon kecantikan

Berikut protokol kenormalan baru untuk pusat keramaian tersebut:

1) Semua fasilitas komersial swasta, industri, dan bentuk-bentuk bisnis lainnya yang beroperasi di dalam yurisdiksi teritorial dari Pemerintah Daerah wajib untuk menyerahkan "Rencana Pengelolaan Normal Baru" kepada unit Pemerintah Daerah yang akan merinci pengaturan dan tata kelola pusat keramaian sesuai dengan perlindungan/protokol yang diperlukan sebelum dimulainya kembali beroperasi.

2) Pengelola dan satuan pengamanan wajib menerapkan aturan jarak fisik (physical distancing) dan jarak sosial (social distancing) pada setiap gerai, toko, antrian, dan semua fasilitas lainnya minimal satu  meter tetapi lebih disarankan sejauh dua meter antara individu di semua ruang publik.

3) Tetap menerapkan pemeriksaan suhu tubuh wajib di semua area tertutup dan semi-tertutup dan jika mungkin, termasuk area terbuka di lokasi di mana dua orang atau lebih akan akan berkumpul.

4) Untuk toko dan pusat komersial seperti pusat perbelanjaan, butik, supermarket, dan bank perlu menetapkan jumlah maksimum orang yang bisa memasuki tempat itu.

5) Pusat perbelanjaan harus mensosialisasikan transaksi online dan menerapkan metode pembayaran tanpa uang tunai (cashless).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved