Berita Nasional
Tito Atur Protokol di Mal hingga Salon Kecantikan, Simak Pedoman 'New Normal' dari Mendagri
Tito Atur Protokol di Mal hingga Salon Kecantikan, Simak Pedoman 'New Normal' dari Mendagri
11) Untuk pertokoan, bank, dan lain-lain:
a) menetapkan jumlah maksimum orang di dalam toko/ pusat perbelanjaan pada waktu tertentu.
b) membatasi titik masuk/keluar orang/barang dengan pengawasan khusus.
c) mempromosikan transaksi online dan layanan belanja.
d) menerapkan layanan penjualan dan pelanggan tanpa uang tunai dan/atau tanpa kontak.
e) sering melakukan pembersihkan/mendisinfeksi barang-barang untuk dijual dan barang-barang memiliki riwayat kontak tinggi lainnya benda di toko.
12) Untuk salon, barbershop, spa, dan sebagainya harus:
a) Sering mencuci tangan dan membersihkan alat salon yang digunakan.
b) Wajib menggunakan masker, face mask, dan sarung tangan.
c) Terapkan praktik pembersihan clan disinfeksi optimal di fasilitas secara rutin.
d) Menerapkan protokol dan kebijakan pada karyawan dan klien yang sakit dengan gejala seperti flu dan memiliki gejala lainnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mendagri Terbitkan Pedoman "New Normal", Atur Protokol di Mal hingga Salon
• Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?
• Panitia Dapat Ancaman, Diskusi Akademis Soal Pemberhentian Presiden di UGM Dibatalkan
• Penyebaran Covid-19 Masih Menghantui Banjarnegara, Bupati: Ada 13 PDP Baru, Reaktif Corona
• Kota Tegal Resmi Terapkan New Normal, Pengawasan Berlangsung Sebulan