Berita Nasional
Pedagang Pasar Wajib Kenakan Face Shield, Pedoman New Normal Kementrian Perdagangan
menteri perdaganan agus suparmanto wajibkan Pedagang Pasar Wajib Kenakan Face Shield. itu merupakan bagian dari Pedoman New Normal Kemendag
Pedagang wajib mengenakan face shield. Pdoman tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 28 Mei 2020 tentang pemulihan aktivitas perdagangan yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 dan new normal.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Para pedagang di pasar tradisional dan juga pusat perbelanjaan lainnya wajib menggunakan face shield, saat pasa kembali dibuka pada masa kenormalan baru atau new normal.
Pedoman tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 28 Mei 2020 tentang pemulihan aktivitas perdagangan yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 dan new normal.
Diketahui, Kementerian Perdagangan telah menyiapkan surat edaran untuk pedoman bagi penyelenggara kegiatan perdagangan untuk diterapkan pada saat kenormalan baru (new normal).
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
• Jangan Berpikir New Normal Dulu, Epidemiolog: Cakupan Tes Covid-19 di Masyarakat Masih Rendah
• 11 Indikator Daerah Siap Terapkan New Normal, Simak Rincian Tim Pakar Gugus Tugas Covid-19
• Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?
Surat edaran tersebut mengatur protokol kesehatan bagi penyelenggara kegiatan di pasar rakyat, toko swalayan, restoran dan kafe, toko obat dan alat kesehatan.
Juga, di mall atau pusat perbelanjaan, restoran di rest area, salon, tempat pariwisata dan tempat hiburan tertentu seperti kebun binatang, museum, galeri seni.
Pedagang Gunakan Masker, Face Shield, dan Sarung Tangan
Saat era new normal, para pedagang di pasar rakyat diwajibkan menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas.
Selain itu, kegiatan pasar juga hanya diperbolehkan pada pukul 06.00 hingga 11.00.
Para pedagang yang diperbolehkan berjualan adalah mereka yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius.
Pemeriksaan suhu tubuh wajib dilakukan sebelum pasar rakyat dibuka.
Tak hanya itu, orang dengan gejala pernafasan seperti batuk atau flu dilarang masuk area pasar rakyat.
Bukti Negatif Covid-19
Surat edaran tersebut juga mewajibkan para pedagang memiliki hasil tes negatif Covid-19 dengan metode polymerase chain reaction (PCR) maupun rapid test.
Pelaksanaan tes Covid-19 tersebut difasilitasi oleh pemerintah daerah.
Para pedagang juga diimbau menjaga kebersihan lapak atau kios serta sarana umum di lingkungan pasar seperti toilet, tempat parkir, tempat pembuangan sampah, sebelum dan sesudah aktivitas perdagangan.
Hingga Minggu (31/5/2020), jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia mencapai 26.473 orang.
Tercatat penambahan 293 pasien Covid-19 yang sembuh.
Mereka sudah menjalani dua kali pemeriksaan dengan metode polymerase chain reaction (PCR) dan dinyatakan negatif virus corona.
Dengan demikian, total sudah ada 7.308 pasien Covid-19 di Indonesia yang sudah dinyatakan sembuh.
Sebanyak 40 pasien Covid-19 meninggal dunia dalam periode 30 - 31 Mei 2020, sehingga total ada 1.613 pasien Covid-19 di Indonesia yang meninggal dunia.
Jawa Timur merupakan provinsi dengan jumlah kenaikan pasien positif Covid-19 terbanyak pada 31 Mei.
Ada penambahan 244 kasus di daerah itu dalam sehari terakhir.
Selain Jawa Timur, ada empat provinsi lain dengan kenaikan pasien positif Covid-19 terbanyak yakni DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan.
"Ada lima provinsi yang masih tingi dan mengalami kenaikan yang pertama Jawa Timur. Sekarang menjadi 244 positif."
"Ada penambahan dibanding kemarin sebanyak 199."
"DKI kemarin 101 dan sekarang naik jadi 118," kata Yurianto saat menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, Minggu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pedoman New Normal, Pedagang Pasar Wajib Gunakan Face Shield dan Negatif Covid-19
• Tito Atur Protokol di Mal hingga Salon Kecantikan, Simak Pedoman New Normal dari Mendagri
• Simak Aturan New Normal untuk PNS dari Kemenpan-RB, Berlaku Mulai Jumat 5 Juni 2020
• New Normal Sekolah di Jateng Mulai Diterapkan Juli? Jumeri: Perlu Kecermatan dan Kehati-hatian
• Kemenag Terbitkan Aturan New Normal, Rumah Ibadah Wajib Punya Surat Bebas Covid-19