Teror Virus Corona

Karantina Lokal, DKI Jakarta akan Terapkan PSBL setelah PSBB Berakhir, Apa Bedanya?

Karantian Lokal, DKI Jakarta akan Terapkan PSBL setelah PSBB Berakhir, Apa Bedanya?

ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA via Kompas.com
Ilustrasi petugas gabungan memeriksa kendaraan dari luar kota saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) - Pascapenerapan PSBB, Jakarta akan menerapkan PSBL untuk 62 RW yang angka penularan Covid-19 masih tinggi. 

"Ada 62 RW. PSBL itu (cakupannya lokal) di tingkat RW. Karena tingkat percepatan penularan (Covid-19) yang masih tinggi."

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kebijakan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase III di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta pada 4 Juni 2020 besok.

Setelah berakhirnya PSBB fase III, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL), untuk menekan penyebaran corona.

Lalu, apa bedanya penerapan PSBB dan PSBL dalam upaya menanggulangi Covid-19?

Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta Suharti, mengatakan cakupan PSBL hanya bersifat lokal.

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

Masuk Jakarta Tanpa SIKM, 20 Pekerja Bangunan Asal Tegal dan Banyumas Terancam Bayar Rp 1,2 Juta

Surabaya yang Berubah Menjadi Zona Hitam dan Penjelasan Gugus Tugas Covid-19

Jangan Berpikir New Normal Dulu, Epidemiolog: Cakupan Tes Covid-19 di Masyarakat Masih Rendah

Karantina dalam penerapan PSBL hanya berlaku untuk satu lingkup Rukun Warga (RW), yang angka penularan virus corona (Covid-19) masih terbilang tinggi.

"Ada 62 RW. PSBL itu (cakupannya lokal) di tingkat RW. Karena tingkat percepatan penularan (Covid-19) yang masih tinggi," kata Suharti saat dihubungi, Selasa (2/5/2020), seperti dikutip Antara.

Berikut daftar 62 RW yang direncanakan menerapkan PSBL:

- RW 07, 09 Kebon Kacang

- RW 12, 13, 14 Kebon Melati

- RW 02, 04 Petamburan

- RW 06 Kramat

- RW 02 Kampung Rawa

- RW 01 Cempaka Putih Barat

- RW 03, 07 Cempaka Putih Timur

- RW 10 Mangga Dua Selatan

- RW 01 Gondangdia

- RW 02 Cempaka Baru

- RW 07, 10, 11, 12, 14 Pademangan Barat

- RW 17 Sunter Agung

- RW 12, 17 Penjaringan

- RW 11 Penjaringan

- RW 04 Rawa Badak Selatan

- RW 01 Sukapura

- RW 05 Cilincing

- RW 01, 09 Semper Barat

- RW 08 Kelapa Gading Barat

- RW 01, 04, 07 Jembatan Besi

- RW 01, 06 Krendang

- RW 11 Angke

- RW 03 Pekojan

- RW 07 Duri Utara

- RW 08 Kali Anyar

- RW 12 Tanah Sereal

- RW 03 Kota Bambu Utara

- RW 05 Jatipulo

- RW 04 Palmerah

- RW 05 Maphar

- RW 03, 04 Tangki

- RW 01 Grogol

- RW 06 Tomang

- RW 01 Joglo

- RW 05 Srengseng

- RW 02, 08 Pondok Labu

- RW 05 Lebak Bulus

- RW 01 Utan Kayu Selatan

- RW 07 Kayumanis

- RW 03 Pondok Bambu

- RW 02 Pondok Kelapa

- RW 04 Kampung Tengah

- RW 03 Batu Ampar

- RW 05 Balekambang

- RW 07 Bidara Cina

- RW 10 Ciracas (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PSBL Akan Diterapkan di 62 RW Zona Merah di Jakarta, Ini Daftarnya

Balita Dilarang Naik Kereta hingga Penumpang Dilarang Berbicara, Aturan New Normal di KRL

Pedagang Pasar Wajib Kenakan Face Shield, Pedoman New Normal Kementrian Perdagangan

Pencabulan Anak Bawah Umur di Banyumas, Organ Vital Mereka Diraba-raba Pelaku Saat Mandi di Sungai

Menag Izinkan Tempat Ibadah Dibuka Dengan Protokol Kesehatan, Ganjar: di Jateng Nanti Dulu

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved