Berita Regional
Polisi Gadungan Rampas Kehormatan Belasan Wanita, Kencan di Hotel Tunjukkan KTA Palsu
Polisi Gadungan Rampas Kehormatan Belasan Wanita, Kencan di Hotel Tunjukkan KTA Palsu
Setelah berhasil mengencani belasan perempuan di hotel, polisi gadungan bermodalkan KTA palsu itu membawa kabur handphone serta barang beharga milik korban-korbannya.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PALEMBANG - Bermodalkan Kartua Tanda Anggota atau KTA palsu, polisi gadungan di Palembang berhasil merampas kehormatan belasan wanita yang dijaringnya melalui aplikasi kencan online.
Adalah HES atau Haryadi (24) warga Lorong Masjid, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), polisi gadungan yang selalu menunjukkan foto KTA palsu miliknya sebelum kencan di hotel dengan wanita incarannya.
Setelah berhasil mengencani belasan perempuan di hotel, polisi gadungan bermodalkan KTA palsu itu membawa kabur handphone serta barang beharga milik korban-korbannya.
Perbuatan tersangka tersebut terbongkar, setelah ia ditangkap oleh Polsek Kalidoni, Palembang usai dilaporkan oleh korban inisial TM (35), pada Selasa (02/06/2020).
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
• Menteri Muhadjir: Sekolah Dibuka Awal 2021 atau Akhir Tahun Ini, Semester Depan Masih Online
• Mimpi Terakhir BJ Habibie Kandas di Tangan Pemerintah, Proyek Pesawat R80 dan N245 Dihentikan
• 23 ASN Purbalingga Melawan! Laporkan Balik Bawaslu ke DKPP, Kuasa Hukum: Tidak Profesional
Kapolsek Kalidoni Palembang, AKP Irene mengatakan, modus yang digunakan tersangka berpura-pura menjadi seorang anggota polisi.
Lalu, mereka mencari korban dengan menggunakan aplikasi chatting atau aplikasi kecan secara online.
Korban diajak kencan ke hotel
Setelah korban terbuai bujuk rayu tersangka, mereka selanjutnya dibawa ke hotel maupun penginapan untuk kencan.
"Bahkan untuk meyakinkan korban, pelaku juga mengirimkan foto Kartu Tanda Anggota (KTA) polisi palsu," kata Irene saat gelar perkara, Rabu (3/6/2020).
Irene mengungkapkan, saat berkencan, pelaku telah lebih dulu menyiapkan kamar sebelum korban datang.
Biasanya, mereka membuka dua kamar, di mana satu kamar lagi digunakan oleh teman pelaku inisial RS (DPO).
"Setelah korban lengah, handphone atau barang berharga lainnya diambil oleh rekan pelaku yang ada di kamar sebelahnya. Ketika korban tertidur pelaku ini langsung kabur," ujar Kapolsek.
KTA palsu bikin korban percaya
Sementara itu, pengakuan tersangka HES, dalam aksinya tersebut ia bertugas untuk mencari korban melalui aplikasi chatting.
Setelah itu, rekannya RS akan memesan dua kamar setelah korban sepakat untuk kencan.
"RS yang ambil barang, saya mengalihkan korban," ujarnya.
Haryadi menjelaskan, KTA anggota polisi itu ia buat sendiri dengan mengedit fotonya menggunakan seragam polisi.
Selain itu ia juga memalsukan nama dalam KTA tersebut.
"Biar korban yakin kalau saya ini polisi jadi buat KTA, jadi mereka mau berkencan," ungkap pelaku.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Polisi gadungan culik remaja
Terpisah, lima orang polisi gadungan menculik dan memeras seorang remaja di bilangan Jalan Raya Bintaro Sektor 3, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).
Dalam menjalankan aksinya polisi gadungan itu tampak meyakinkan dengan mobil berpelat nomor kedinasan polisi.
Selain itu mobil juga menggunakan rotator warna bir, dan para polisi gadungan mempersenjatai dirinya dengan airsoftgun.
Lima pemuda mengaku anggota polisi alias polisi gadungan menculik seorang remaja di bilangan Jalan Raya Bintaro Sektor 3, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) dan memerasnya untuk meminta uang.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Afroni Sugiarto, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada malam takbiran menjelang Idulfitri, Minggu pukul 03.00 WIB (24/5/2020).
Kronologi bermula dari korban, remaja berinisial AH (16) tengah berkumpul bersama teman-temannya di pinggir jalan.
Tiba-tiba ada mobil Kijang Inova berpelat dinas polisi 1512-01 datang menghampiri.
AH dan teman-temannya pun kabur menggunakan sepeda motor.
Namun AH dipepet mobil yang juga menggunakan rotator biru itu.
"Korban dan teman-temannya pergi dari lokasi dengan menggunakan sepeda motor, dalam keadaan sepeda motor yang satu didorong dengan sepeda motor yang satunya (stut)."
"Kemudian korban dipepet menggunakan mobil tersebut," ujar Afroni saat dikonfirmasi, Selasa (26/5/2020).
AH pun terpepet, motornya digeledah sambil ditanyakan kelengkapan surat kendaraannya.
Karena tidak mampu menunjukkan surat kendaraan tersebut, AH akhirnya dibawa masuk ke dalam mobil bersama lima polisi gadungan itu.
AH dibawa berkeliling sambil diancam menggunakan senjata airsoft gun dan diperas diminta uangnya.
"Tersangka menanyakan kepada korban 'Punya duit enggak lu?' Lalu dijawab oleh korban 'punya Pak', kemudian tersangka menodongkan senjata ke arah kaki korban sambil berkata 'Mau gua bolongin kaki lu?'" paparnya.
Polisi gadungan itu mengarah ke Kantor Polsek Pondok Aren sambil mengancam AH akan dikurung di Polsek.
Korban masih terus diinterogasi dengan ancaman airsoft gun, sampai akhirnya Tim Resmob Polsek Pondok Aren menggerebek mobil kijang berpelat nomor polisi itu dan menangkap kelima polisi gadungan.
• Diduga Langgar Kode Etik, ASN Pemkab Purbalingga Laporkan Bawaslu ke DKPP
• Bersiap Sambut New Normal, Pemkab Kebumen Kaji Pembukaan Kembali Objek Wisata, Bagaimana Aturannya?
• Pocong Gegerkan Purbalinga Lagi, dari Kutasari ke Kalimanah, Diburu Warga hingga ke Semak-semak
• Karantina Lokal, DKI Jakarta akan Terapkan PSBL setelah PSBB Berakhir, Apa Bedanya?
Kelima polisi gadungan itu bernama Donardi (18), Syarif Hidayat (20), Azel (18), Bryan (21) dan Josiah (18).
Salah seorang tersangka mengaku berpangkat AKP dari Paminal Mabes Polri.
Saat ditanyakan kartu anggota dan tidak bisa menunjukkannya, Tim Resmob Polsek Pondok Aren langsung mengamankan kelima polisi gadungan itu.
"Karena merasa curiga tim Resmob langsung mengamankan para tersangka kemudian menanyakan kartu anggota para tersangka, namun tersangka tidak dapat menunjukan identitasnya," jelasnya.
Kelimanya dijerat pasal pemerasan, 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Gadungan Tipu Belasan Perempuan, Ajak Kencan Malah Bawa Kabur Barang Korban