Berita Regional
Baru Keluar Penjara Bakar Rumah Mertua karena Ditolak Istri, Eks Napi Asimilasi Kembali Dibui
Baru Keluar Penjara Bakar Rumah Mertua karena Ditolak Istri, Eks Napi Asimilasi Kembali Dibui
Pelaku nekat membakar rumah mertuanya, karena sang istri menolak kehadirannya setelah ia dikeluarkan dari penjara melalui program asimiliasi karena wabah virus corona (Covid-19).
TRIBUNBANYUMAS.COM - Baru saja keluar penjara, JR (46) narapidana (napi) yag dikeluarkan dari penjara melalui program asimilasi karena pandemi virus corona berulah kembali.
Setelah keluar dari penjara, eks napi residivis kasus pencurian dengan kekerasan itu malah membakar rumah mertua, karena kehadirannya ditolak oleh sang istri yang tak menginginkannya lagi.
Peristiwa tersebut mengakibatkan satu rumah di Perumahan Jihat Persada 2 Blok I No 5, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) hangus dilalap si jago merah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (2/4/2020) lalu, beberapa saat setelah pelaku keluar dari penjara.
Dan kini kepolisian setempat telah berhasil meringkus pelaku, yang melarikan diri setelah menjalankan aksinya. Tak ayal, kini pelaku kembali dibui.
• Lagi, Napi Asimilasi Ditembak Polisi, Rampas Handphone Warga, Pelaku Sudah 4 Kali Masuk Penjara
• 43 Napi di Banjarnegara Dibebaskan dari Penjara, Bapas: Dampak Corona, Jalani Asimilasi di Rumah
• Tidak Dibebaskan Lewat Asimilasi Corona, Napi Bakar Lapas
• Modus Baru Transaksi Narkoba di Semarang, Sabu Dibungkus Uang Rp 2.000, Pelaku Napi Asimilasi
Tak hanya menghanguskan rumah, kebakaran tersebut juga meludeskan dua sepeda motor.
Tak banyak benda yang dapat diselamatkan dari kobaran api.
Api berhasil dipadamkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang beberapa saat setelah kejadian.
Pantauan TribunPadang.com sesaat setelah kejadian, pihak kepolisian terlihat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kebakaran.
Olah TKP ini dilakukan untuk menemukan penyebab kebakaran tersebut.
Kapolsek Koto Tangah, AKP Zamri Elfino mengatakan, rumah tersebut sengaja dibakar oleh seorang mantan narapidana.
Narapidana alias napi itu baru saja keluar penjara setelah mendapat asimilasi karena wabah corona atau Covid-19 yang mendera.
"Telah kita amankan seorang pelaku bernama JR (46) yang diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan yang sengaja membakar rumah," katanya, kemarin.
Ia mengatakan, lokasi rumah yang dibakarnya tersebut berdekatan dengan rumah lainnya.
Sehingga, hal tersebut sangat berbahaya bagi keamanan masyarakat sekitar.
"Pelaku ini kami amankan pada Kamis (30/4/2020) sekitar pukul 12.30 WIB di dekat Hotel Ibis Padang bersama dengan tim Opsnal Polresta Padang," ujarnya.
Zamri Elfino mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis dalam perkara narkoba pada tahun 2013 di Lapas Klas II A Muaro Padang.
"Ia juga residivis pencurian dengan kekerasan pada tahun 2015, dan pencurian biasa pada tahun 2017 yang dipenjara di Lapas Klas II A Muaro Padang," katanya.
Ia menyebutkan, pelaku mendapat asimilasi dari kasus pencurian dengan pemberatan pada 2019 yang ditahan di Rutan Kabupaten Pasaman Barat.
Dijelaskannya, rumah yang dibakar pelaku merupakan rumah mertuanya, tempat istrinya tinggal.
"Rumah yang dibakarnya adalah rumah orang tua dari istrinya," ujar dia.
Pelaku nekat membakar rumah mertuanya itu karena dirinya ditolak oleh istrinya kembali ke rumah itu.
"Istrinya sudah tidak mau sama pelaku, tapi mereka belum bercerai," katanya.
Meski begitu, pelaku tetap ngotot untuk kembali ke pelukan istrinya dan tinggal bersama di rumah itu.
Karena ditolak, pelaku pun membakar rumah tersebut.
"Pelaku dikenakan Pasal 187 KHU Pidana," tuturnya.
Residivis Pencurian, Penah Terjerat Narkoba
Zamri Elfino mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis dalam perkara narkoba pada tahun 2013 di Lapas Klas II A Muaro Padang.
"Ia juga residivis pencurian dengan kekerasan pada tahun 2015, dan pencurian biasa pada tahun 2017 yang dipenjara di Lapas Klas II A Muaro Padang," katanya.
Ia menyebutkan, pelaku mendapat asimilasi dari kasus pencurian dengan pemberatan pada 2019 yang ditahan di Rutan Kabupaten Pasaman Barat.
Dijelaskannya, rumah yang dibakar pelaku merupakan rumah mertuanya, tempat istrinya tinggal.
"Rumah yang dibakarnya adalah rumah orang tua dari istrinya," ujar dia.
Pelaku nekat membakar rumah mertuanya itu karena dirinya ditolak oleh istrinya kembali ke rumah itu.
"Istrinya sudah tidak mau sama pelaku, tapi mereka belum bercerai," katanya.
Meski begitu, pelaku tetap ngotot untuk kembali ke pelukan istrinya dan tinggal bersama di rumah itu.
Karena ditolak, pelaku pun membakar rumah tersebut.
"Pelaku dikenakan Pasal 187 KHU Pidana," tuturnya. (TribunPadang.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditolak Istri, Napi Asimilasi Bakar Rumah Mertua, Dua Sepeda Motor Ludes
• Baru Bebas Dua Hari Kembali Mencuri, Eks Napi Asimilasi Tak Kapok Masuk Bui
• Napi Asimilasi Berulah, Polda Jateng Akan Lumpuhkan Dengan Cara Ditembak
• Napi Mengaku Harus Membayar Rp 5 Juta Agar Bisa Bebas Lewat Program Asimilasi saat Pandemi Corona
• Bebas karena Corona, Tiga Eks Napi Nusakambangan Kembali Berulah, Curi Sepeda Motor di Kebumen