Berita Kebumen
Bebas karena Corona, Tiga Eks Napi Nusakambangan Kembali Berulah, Curi Sepeda Motor di Kebumen
Bebas secara asimiliasi dan bersyarat karena Corona, Tiga Eks Napi Nusakambangan Kembali Berulah, curi Sepeda Motor di Kebumen
Penulis: khoirul muzaki | Editor: yayan isro roziki
"Ketiga tersangka sebelum bebas bertemu di Lapas Nusakambangan. Setelah ketiganya bebas, kembali melakukan permufakatan jahat mencuri sepeda motor di wilayah Kebumen."
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Tiga mantan narapidana (napi) jebolan Lapas Terbuka Nusakambangan harus kembali berurusan dengan polisi.
Padahal di antara mereka baru saja bebas melalui program asimilasi, karena adnya pandemi virus corona.
Dua dari tiga tersangka diketahui bebas melalui kebijakan asimilasi yakni tersangka inisial AM (26) warga Kecamatan Alian, Kebumen, dan DI (23) warga Kecamatan Mirit, Kebumen.
Adapun satu tersangka lainnya bebas karena pembebasan bersyarat yakni JO (21) warga kecamatan Purwokerto Selatan Banyumas.
Ketiganya berurusan dengan Sat Reskrim Polres Kebumen karena diduga telah mencuri sepeda motor matic milik warga desa Sidogede Kecamatan Prembun Kebumen yang diparkir di halaman rumahnya pada Rabu (16/4) sekira pukul 10.30 WIB.
• Lagi, Perawat RSUP Kariadi PDP Virus Corona Meninggal, PPNI: Semoga Tak Ada Penolakan Jenazah
• Berkas Perkara Kasus Penolakan Jenazah Perawat RSUP dr Kariadi Sudah Diserahkan ke Kejaksaan
• Penumpang Pesawat Menurun Namun Angkutan Kargo Cenderung Stabil
• 16 Peserta Ijtima Ulama Jamaah Tabligh Asal Banjarnegara Reaktif Corona, Bupati: Masih Ada Lainnya
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release, ketiga tersangka berangkat dari Purwokerto ke Kebumen lalu mencuri sepeda motor yang terparkir.
"Ketiga tersangka sebelum bebas bertemu di Lapas Nusakambangan."
"Setelah ketiganya bebas, kembali melakukan persekongkolan jahat mencuri sepeda motor di wilayah Kebumen," jelas AKBP Rudy, Jumat (17/4).
Dari tangan tersangka, Polres Kebumen menyita barang bukti kunci leter T untuk alat kejahatannya.
Modusnya, mereka mengincar kendaraan sepeda motor yang sedang diparkir.
"Targetnya, satu tersangka harus bisa membawa pulang satu unit kendaraan curian," kata AKBP Rudy.
Nahas pada saat mencuri di daerah Prembun, aksi pelaku terpergok warga. Tersangka DI gagal melarikan diri.
Dari hasil penyelidikan, kurang dari 24 jam sejak peristiwa pencurian itu, dua tersangka lainnya berhasil ditangkap Polres Kebumen di daerah Purwokerto pada hari yang sama.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh, tersangka AM pernah melakukan serangkaian pencurian handphone, sepeda motor, laptop di daerah Petanahan Kebumen hingga ia diputus 5 tahun 4 bulan penjara.