Sabtu, 30 Mei 2026

Berita Banyumas

Akurasi Data Kemiskinan Banyumas Jadi Sorotan Rapat Pansus DPRD

Pemerintah Kabupaten Banyumas seharusnya sudah punya data tersendiri untuk masyarakat terutama yang tidak mampu.

Tayang:
Tribun Banyumas/Fajar Bahruddin Achmad
RAPAT PANSUS- Pansus 10 DPRD Kabupaten Banyumas menggelar rapat perdana membahas Raperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Ruang Rapat Komisi 4, Jumat (29/5/2026). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial mulai dibahas oleh Pansus 10 DPRD Kabupaten Banyumas di Ruang Rapat Komisi 4, Jumat (29/5/2026).


Raperda tersebut merupakan inisiatif dari Komisi 4 DPRD Banyumas. 


Rapat perdana tersebut dihadiri oleh anggota Komisi 4, bagian hukum, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes), dan LPPM Universitas Wijayakusuma (Unwiku) Purwokerto. 


Ketua pansus, drg Andrias Kartikosari mengatakan, Raperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial ini membahas empat hal, yaitu rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan jaminan sosial. 


Hal paling penting dalam Raperda ini, akurasi data kemiskinan agar pelayanan terhadap kesejahteraan sosial dapat tepat sasaran. 


"Yang paling penting, bagaimana pelayanan itu terlaksana jika datanya tidak sesuai. Makannya data ini harus diverifikasi dan validasi dengan baik, untuk data kemiskinan," katanya Jumat (29/5/2026).


Andrias mengatakan, Kementerian Sosial (Kemensos) sudah memiliki data masyarakat miskin, yaitu Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).


Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memiliki data dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial (SIKSDJ-V2).


Maka, Pemerintah Kabupaten Banyumas seharusnya sudah punya data tersendiri untuk masyarakat terutama yang tidak mampu.


"Tapi kita harus melakukan sinkronisasi. Kami undang dinas sosial dan bagian hukum, membahas apakah Raperda ini nanti bisa dilaksanakan," ungkapnya. 


Latar Belakang Pengusulan 


Andrias menjelaskan, usulan Raperda inisiatif dari Komisi 4 DPRD Banyumas ini berlatar belakang karena data penerima bantuan sosial yang masih carut-marut.


Masih banyak sekali masyarakat tidak mampu yang belum menerima pelayanan sosial. 


Tetapi, banyak masyarakat yang sudah meninggal dunia masih terdata sebagai penerima bantuan.


Kemudian mereka yang sudah mampu dan memiliki mobil juga ada yang menerima bantuan. 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved