Berita Regional

Baru Bebas Dua Hari Kembali Mencuri, Eks Napi Asimilasi Tak Kapok Masuk Bui

Eks Napi Asimilasi di kepulauan riau ini Tak Kapok Masuk Bui, Baru Bebas Dua Hari ia Kembali Mencuri sepeda motor. ia kemudian ditangkap polisi lagi

net.
Ilustrasi ruang tahanan atau penjara - Soerang eks napi asimilasi 'kerasan' dibui. Betapa tidak, baru dua hari menghirup udara bebas ia kembali beraksi dan kepergok warga. 

“Tidak saja berhasil ditangkap warga, bahkan tersangka nyaris babak belur dihajar massa yang mengetahui aksinya tersebut. Tersangka baru saja bebas dari bui hari, lalu kembali beraksi."

TRIBUNBANYUMAS.COM - Eks narapidana (napi) asimilasi di Kepulauan Riau, Ahmad Nur Kholidin, sepertinya memang 'kerasan' di dalam penjara.

Betapa tidak, baru saja bebas dua hari, ia kembali beraksi mencuri sepeda motor. Walhasil, ia kembali diringkus polisi dan lagi-lagi masuk bui.

Kholidin tertangkap tangan setelah mencuri sepeda motor milik warga di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (13/4/2020) kemarin.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin mengatakan, tersangka diamankan setelah diketahui melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik warga Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Bebas karena Corona, Tiga Eks Napi Nusakambangan Kembali Berulah, Curi Sepeda Motor di Kebumen

14.589 Perantau Purbalingga Telah Pulang Kampung, Dishub Terus Pantau Pemudik yang Datang

Komisi E DPRD Jateng: Perantau yang Tidak Mudik Harus Diberikan Jaminan Kebutuhan Hidup

Larangan Mudik, Angkutan Penumpang - Kendaraan Pribadi Dilarang Keluar Zona Merah, Ngeyel Disanksi!

Pencurian terjadi di bilangan Jalan Peralatan Batu 7.

“Tidak saja berhasil ditangkap warga, bahkan tersangka nyaris babak belur dihajar massa yang mengetahui aksinya tersebut,” kata Firuddin melalui telepon, Selasa (21/4/2020).

Dijelaskannya, kejadian ini bermula saat tersangka melihat sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam bernomor polisi (Nopol) BP 4419 BE milik korban yang terparkir di luar pagar tanpa dikunci stang.

Dari sanalah muncul niat tersangka untuk mengambil sepeda motor tersebut, apalagi diketahui pemilik sepeda motor sedang berada di dalam rumah.

"Saat aksinya dijalankan, pemilik sepeda motor sedang berada di dalam rumahnya," jelas Firuddin.

Firuddin menambahkan, tersangka keluar dari lapas pada tanggal 11 April, namun tanggal 13 Aprilnya pelaku kembali mencuri dan akhirnya mendekam di sel Polsek Tanjungpinang Timur.

Tidak saja tersangka, personil Polsek Tanjungpinang Timur juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter Z tersebut.

Dan akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 486 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Sebelumnya, Ahmad Nur Kholidin dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan baru menjalankan masa hukumannya 6 bulan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Eks Napi Asimilasi Baru 2 Hari Bebas, Kembali Tertangkap Mencuri Motor 

23.000 Pemudik Tiba di Banyumas, Pulang Kampung Sebelum Ada Larangan Mudik

Video 19 Napi Provokator Rusuh Lapas Manado Dipindah ke Nusakambangan

Update Corona di Cilacap 22 April: Pasien Positif bertambah 2 Orang, PDP meninggal bertambah 3 Orang

Bupati Beberkan Rincian Dua Kasus Baru Pasien Positif Virus Corona di Cilacap

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved