Berita Kriminal

Modus Baru Transaksi Narkoba di Semarang, Sabu Dibungkus Uang Rp 2.000, Pelaku Napi Asimilasi

Napi asimilasi dari Lapas Kelas IIA Sragen ini ditangkap petugas Satresnarkoba Polrestabes Semarang pada Senin (27/4/2020) sekira pukul 21.30.

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: deni setiawan
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ilustrasi polisi amankan barang bukti sabu-sabu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Napi bebas bersyarat berkat kebijakan penanganan virus corona (Covid-19) kembali berulah di Kota Semarang.

Napi asimilasi dari Lapas Kelas IIA Sragen ini ditangkap petugas Satresnarkoba Polrestabes Semarang pada Senin (27/4/2020) sekira pukul 21.30.

Dia ditangkap di Jalan Kauman Raya, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.

Menyulitkan! Keluhan Buruh Saat Daftar Kartu Prakerja, Ganjar Akui Belum Sesuai Harapan Awalnya

Borok Kejahatan SN Ikut Terungkap Seusai Ditangkap, 10 Tahun Lalu Pernah Bobol Konter di Kebumen

Disayangkan, Tujuh Peserta Program Kartu Prakerja di Tegal Justru Bukan Terdampak Covid-19

Update Corona Kendal 29 April - Terkonfirmasi Sembuh Pasien Covid-19 Asal Boja

Napi bernama Muhamad Purnomo (38) ini ditangkap saat hendak bertransaksi.

Dari tangan Purnomo, polisi menyita enam paket sabu.

"Dia baru bebas Kamis (2/4/2020) dari Lapas Sragen. Sebelumnya, Purnomo merupakan napi kasus narkoba yang divonis 4,5 tahun."

"Dia telah menjalani masa tahanan selama 3 tahun dan mendapat asimilasi."

"Baru bebas beberapa minggu, malah kembali berulah," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Robert Sihombing kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (29/4/2020).

Kompol Sihombing berkata, sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan pelaku di Jalan Kauman Raya.

Dia menerangkan, pelaku pun sempat bersembunyi ke proyek di sekitar Alun-alun Kota Semarang sebelum ditangkap.

Dia menjelaskan, Purnomo yang merupakan warga Demak ini berperan sebagai kurir.

Purnomo memiliki 2 gram sabu yang kemudian dipecah menjadi delapan paket.

Uniknya, kata Kompol Sihombing, pelaku saat ditangkap memiliki modus dengan membungkus sejumlah paket sabu itu menggunakan uang kertas pecahan Rp 2.000.

Kompol Sihombing berujar, modus yang dilakukan Purnoma pertama kali ia lihat.

Disnaker Salatiga Tak Bisa Berbuat Banyak, Sebulan Ada 1.500 Pekerja Dirumahkan

Polisi Tidak Saklek, Masyarakat Boleh Mudik Asal Penuhi Kriteria Ini

Pemuda Aniaya Kakak Kandungnya di Semarang, Kesal Tidak Dibantu Minta Uang Modal Nikah

Besok atau Lusa Bisa Tembus 10.000 Kasus Positif Corona di Indonesia

"Yang kami sita ada enam paket. Dua paket lainnya dipakai sendiri."

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved