Berita Kriminal

Borok Kejahatan SN Ikut Terungkap Seusai Ditangkap, 10 Tahun Lalu Pernah Bobol Konter di Kebumen

Polres Kebumen menemukan fakta lain setelah memeriksa tersangka SN (24), warga Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen, belum lama ini.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
POLRES KEBUMEN
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengintrogasi pelaku pencurian atau pembobol konter handphone di wilayah hukumnya, belum lama ini. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Polres Kebumen menemukan fakta lain setelah memeriksa tersangka SN (24), warga Kecamatan Karanggayam.

SN ditangkap atas dugaan kasus pencurian di konter handphone Ultra Cell di Jalan Ronggowarsito Pejagoan Kabupaten Kebumen, Minggu (11/4/2020).

Hasil dari penangkapan tersangka itu, borok masa lalunya ikut terungkap.

Ternyata SN bukan pertama kali melakukan tindak kejahatan.

Disayangkan, Tujuh Peserta Program Kartu Prakerja di Tegal Justru Bukan Terdampak Covid-19

Disnaker Salatiga Tak Bisa Berbuat Banyak, Sebulan Ada 1.500 Pekerja Dirumahkan

Update Corona Kendal 29 April - Terkonfirmasi Sembuh Pasien Covid-19 Asal Boja

Pemuda Aniaya Kakak Kandungnya di Semarang, Kesal Tidak Dibantu Minta Uang Modal Nikah

Ia juga pernah mencuri pada 2010 silam.

Aksi pada 10 tahun silam itu pun kini ikut terbongkar.

Tersangka diduga pernah mencuri di konter handphone Upixsphone 2 pada 10 Maret 2010.

Kejahatannya pun pernah dilaporkan ke Satreskrim Polres Kebumen kala itu.

10 buron tak lantas membuat polisi lupa hingga ia bebas dari kasus masa lalunya.

Catatan kasus yang menyeret namanya masih tersimpan rapi di kepolisian.

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, dari pencurian pada 2010 itu, tersangka berhasil menggondol satu laptop HP warna putih.

Lalu satu handphone Android merek Redmi 5A warna silver, delapan power bank, dan uang tunai Rp 200 ribu.

Dari pencurian itu, korban mengalami kerugian sekira Rp 6 juta.

"Ini sesuai laporan korban yang diterima Sat Reskrim Polres Kebumen pada 2010 silam," jelas AKBP Rudy kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (29/4/2020).

Meski aksi pencurian dilakukan pada 10 tahun silam, kasus itu tak lantas kadaluarsa.

Polisi Tidak Saklek, Masyarakat Boleh Mudik Asal Penuhi Kriteria Ini

Besok atau Lusa Bisa Tembus 10.000 Kasus Positif Corona di Indonesia

Kabar Baik Buat Kamu Pelaku UMKM, Terbebas Beban Pajak Penghasilan Hingga September

Ditransfer Paling Lambat 1 Mei, Insentif Rp 600 Ribu Peserta Pelatihan Kartu Prakerja

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved