Kamis, 23 April 2026

Berita Ekonomi Bisnis

Kabar Baik Buat Kamu Pelaku UMKM, Terbebas Beban Pajak Penghasilan Hingga September

Presiden Joko Widodo memberi kebebasan pajak untuk para pelaku UMKM beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.

Editor: deni setiawan
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
DOKUMENTASI - Presiden Joko Widodo merapihkan masker yang digunakannya saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Dalam kunjungannya Presiden Joko Widodo memastikan Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kabar baik bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia di tengah pandemi virus corona.

Presiden Joko Widodo memberi kebebasan pajak untuk para pelaku UMKM beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.

Hal tersebut bertujuan untuk meringankan kondisi ekonomi para pelaku usaha kecil dan menengah di tengah pandemi Covid-19.

Besok atau Lusa Bisa Tembus 10.000 Kasus Positif Corona di Indonesia

Cerita Penghuni Pertama GOR Satria Purwokerto, Saya Kedinginan, Clingak-clinguk Tidak Bisa Tidur

Delapan Penumpang Mobil Travel Dinyatakan Positif, Dinkes: Hasil Rapid Test Warga Cimanggu Cilacap

Juli Diyakini Pandemi Virus Corona Berakhir di Indonesia, Tapi Syaratnya Kompak Lakukan Ini

"Insentif perpajakan bagi pelaku UMKM yang omzetnya masih di bawah Rp 4,8 M per tahun."

"Kami kira di sini pemerintah telah menurunkan tarif PPh (pajak penghasilan) final untuk UMKM dari 0,5 menjadi 0 persen," kata Jokowi, Rabu (29/4/2020).

Seperti dilansir dari Kompas.com, Jokowi menyebutkan, pembebasan pajak itu akan berlaku selama enam bulan mulai April sampai September 2020.

Jokowi berharap dengan bantuan pembebasan pajak ini, pelaku UMKM tetap bisa bertahan pada masa sulit.

Selain pembebasan pajak, Jokowi juga memastikan bahwa pelaku UMKM yang masuk kategori miskin akan tercatat dalam daftar penerima bantuan sosial dari Pemerintah Pusat.

"Kami harus memastikan mereka ini masuk sebagai bagian dari penerima bansos, baik itu PKH, paket sembako."

"Bansos tunai, BLT desa, maupun pembebasan pengurangan tarif listrik dan Kartu Prakerja," kata Jokowi.

Tidak hanya itu, Jokowi juga menjanjikan relaksasi atau pelonggaran kredit kepada pelaku UMKM baik dengan menunda angsuran maupun memberikan subsidi bunga.

Dia menjelaskan, ada beberapa kementerian yang bisa memberikan bantuan untuk pelonggaran kredit ini.

Seperti Kementerian Kelautan dan Kementerian Pertanian.

"Kami juga minta penundaan angsuran dan subsidi bunga diperluas ke UMKM yang dibantu Pemda," kata Jokowi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Bebaskan Pajak UMKM Beromzet Kurang dari Rp 48 Miliar Per Tahun"

Korban PHK Kendal, Daru Bersama Istri Bikin Mie Ayam Mika, Seporsi Cuma Rp 5.000

Aturan Wajib Dipatuhi Pemdes, BLT Dana Desa Dilarang Berbentuk Sembako

Silakan Pilih Denda Rp 50 Ribu atau Kurungan 3 Bulan, Sanksi Warga Tidak Pakai Masker di Banyumas

Petugas Satlantas Polres Purbalingga Ikut Kejar Pelaku Pencuri Kamera, Tertangkap di Manduraga

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved