Larangan Mudik 2020
Polisi Tidak Saklek, Masyarakat Boleh Mudik Asal Penuhi Kriteria Ini
Ada beberapa catatan dimana masyarakat akan diizinkan mudik ke kampung halaman. Bahkan bisa pula akan dikawal oleh pihak kepolisian agar cepat sampai.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah tidak saklek atau kaku dalam penerapan larangan mudik kepada masyarakat di tahun ini.
Ada beberapa kondisi tertentu dimana pemerintah akan mengizinkan seseorang mudik.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono memperbolehkan masyarakat tertentu untuk melakukan perjalanan mudik di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.
• Ditransfer Paling Lambat 1 Mei, Insentif Rp 600 Ribu Peserta Pelatihan Kartu Prakerja
• Kabar Baik Buat Kamu Pelaku UMKM, Terbebas Beban Pajak Penghasilan Hingga September
• Besok atau Lusa Bisa Tembus 10.000 Kasus Positif Corona di Indonesia
• Teluk Penyu Cilacap Masih Jadi Idola Ngabuburit Warga, Padahal Jalan Masuk Sudah Ditutup
Namun, keringanan ini hanya diberikan bagi warga atau pengguna kendaraan bermotor yang tengah mengalami kondisi darurat.
Dimana pula harus menyertakan surat keterangan urgensi serta ditandatangani lurah atau pejabat setempat.
"Misalnya ada keluarga yang sakit, meninggal, tapi tunjukkan surat, tidak masalah ( mudik)."
"Cukup foto saja benar tidak itu terjadi," jelas Irjen Pol Istiono seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (29/4/2020).
Dia berharap, keringanan tersebut jangan dimanfaatkan dengan tujuan yang tidak baik.
Pasalnya, jika tak ada alasan mendesak, para mudik' title='pe mudik'>pe mudik akan ditindak tegas dengan memutarbalikkan ke rumah masing-masing.
Sementara itu, bila alasan mudik' title='pe mudik'>pe mudik karena tidak mempunyai pekerjaan, Polri disebut bakal mendata dan langsung memberikan bantuan sosial.
Dikonfirmasi Kompas.com dalam kesempatan terpisah, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin tak menampik hal tersebut.
Namun, petugas akan menjaring kembali secara ketat untuk kondisi darurat yang dimaksud.
"Lagi pula Operasi Ketupat 2020 itu kan operasi kemanusiaan, masa pelaksanaan dan penindakannya tidak manusiawi."
"Tujuan kami ini untuk menjaga masyarakat agar tidak terjangkit virus corona dan supaya pandemi cepat selesai."