Larangan Mudik 2020
Polisi Tidak Saklek, Masyarakat Boleh Mudik Asal Penuhi Kriteria Ini
Ada beberapa catatan dimana masyarakat akan diizinkan mudik ke kampung halaman. Bahkan bisa pula akan dikawal oleh pihak kepolisian agar cepat sampai.
"Jika memang benar ada keluarga yang sakit keras, bahkan meninggal, kami persilakan. Tapi petugas akan benar-benar mengecek, itu bohong atau tidak."
"Kami harap masyarakat jujur dan kooperatif. Ini untuk kepentingan bersama kok," ucap Kombes Pol Benyamin.
• Silakan Pilih Denda Rp 50 Ribu atau Kurungan 3 Bulan, Sanksi Warga Tidak Pakai Masker di Banyumas
• Fakta Larangan Mudik Belum Sepenuhnya Dipatuhi, Achmad Husein: Masih Banyak Pemudik ke Banyumas
• Bantuan Warga Terdampak Covid-19 Belum Ada yang Cair, Pemkab Purbalingga: Masih Pendataan
• Petugas Satlantas Polres Purbalingga Ikut Kejar Pelaku Pencuri Kamera, Tertangkap di Manduraga
Untuk diketahui, sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan pelarangan mudik dibagi menjadi dua tahap.
Itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020.
Tahap pertama, jika pada 24 April hingga 7 Mei 2020 masyarakat ketahuan hendak mudik masuk atau keluar dari area PSBB, akan diminta kembali ke asal perjalanan.
Tahap kedua, jika pada 8 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020 masyarakat masih nekat melakukan hal yang sama, bakal dikenakan sanksi.
Yakni berupa denda Rp 100 juta dan ancaman hukuman kurungan penjara selama 1 tahun.
"Ini adalah operasi kemanusiaan. Penegakan hukum yang kami lakukan adalah persuasif."
"Dia (pemudik) mau berangkat, diputarbalikkan untuk kembali ke rumah dan edukasi, itu sudah sanksi. Kekecewaan itu sudah sanksi."
"Kami minta kesadaran masyarakat untuk tidak mudik," ujar Irjen Pol Istiono.
Mudik pakai motor juga didenda Rp 100 juta
Peraturan larangan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah guna menekan potensi penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia berlaku untuk semua moda transportasi.
Artinya, tidak hanya pengemudi kendaraan roda empat yang dikenakan sanksi jika nekat melakukan perjalanan mudik, tetapi juga untuk yang menggunakan sepeda motor.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi melalui Kompas.com, Selasa (28/4/2020).
"Semua (moda transportasi) dilarang, baik yang menggunakan mobil pribadi, kendaraan umum, maupun motor."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/boleh-mudik-asal-penuhi-syarat-ini.jpg)