Kamis, 11 Juni 2026

Larangan Mudik 2020

Polisi Tidak Saklek, Masyarakat Boleh Mudik Asal Penuhi Kriteria Ini

Ada beberapa catatan dimana masyarakat akan diizinkan mudik ke kampung halaman. Bahkan bisa pula akan dikawal oleh pihak kepolisian agar cepat sampai.

Tayang:
Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan. 

"Jika memang benar ada keluarga yang sakit keras, bahkan meninggal, kami persilakan. Tapi petugas akan benar-benar mengecek, itu bohong atau tidak."

"Kami harap masyarakat jujur dan kooperatif. Ini untuk kepentingan bersama kok," ucap Kombes Pol Benyamin.

Silakan Pilih Denda Rp 50 Ribu atau Kurungan 3 Bulan, Sanksi Warga Tidak Pakai Masker di Banyumas

Fakta Larangan Mudik Belum Sepenuhnya Dipatuhi, Achmad Husein: Masih Banyak Pemudik ke Banyumas

Bantuan Warga Terdampak Covid-19 Belum Ada yang Cair, Pemkab Purbalingga: Masih Pendataan

Petugas Satlantas Polres Purbalingga Ikut Kejar Pelaku Pencuri Kamera, Tertangkap di Manduraga

Untuk diketahui, sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan pelarangan mudik dibagi menjadi dua tahap.

Itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020.

Tahap pertama, jika pada 24 April hingga 7 Mei 2020 masyarakat ketahuan hendak mudik masuk atau keluar dari area PSBB, akan diminta kembali ke asal perjalanan.

Tahap kedua, jika pada 8 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020 masyarakat masih nekat melakukan hal yang sama, bakal dikenakan sanksi.

Yakni berupa denda Rp 100 juta dan ancaman hukuman kurungan penjara selama 1 tahun.

"Ini adalah operasi kemanusiaan. Penegakan hukum yang kami lakukan adalah persuasif."

"Dia (pemudik) mau berangkat, diputarbalikkan untuk kembali ke rumah dan edukasi, itu sudah sanksi. Kekecewaan itu sudah sanksi."

"Kami minta kesadaran masyarakat untuk tidak mudik," ujar Irjen Pol Istiono.

Mudik pakai motor juga didenda Rp 100 juta

Peraturan larangan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah guna menekan potensi penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia berlaku untuk semua moda transportasi.

Artinya, tidak hanya pengemudi kendaraan roda empat yang dikenakan sanksi jika nekat melakukan perjalanan mudik, tetapi juga untuk yang menggunakan sepeda motor.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi melalui Kompas.com, Selasa (28/4/2020).

"Semua (moda transportasi) dilarang, baik yang menggunakan mobil pribadi, kendaraan umum, maupun motor."

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved