Berita Regional
Polisi Jual 72.000 Masker Sitaan Langsung ke Masyarakat. Dihargai Rp400 Per Lembar
Polisi Jual 72.000 Masker Sitaan Langsung ke Masyarakat. Dihargai Rp400 Per Lembar
Polisi Jual 72.000 Masker Sitaan Langsung ke Masyarakat. Dihargai Rp400 Per Lembar
TRIBUNBANYUMAS. COM - Polisi menjual puluhan ribu masker sitaan dengan harga sangat terjangkau. Betapa tidak, selembar masker hasil sitaan barang timbunan itu hanya dihargai Rp400.
Polisi mengambil hak diskresi dengan menjual masker sitaan, karena tingginya permintaan masyarakat terhadap masker.
72.000 lembar masker itu merupakan barang sitaan dari dua orang tersangka penimbun, HK dan HT, pada Rabu (4/3/2020).
"Kami tahu bahwa masyarakat membutuhkan masker-masker ini."
• Dilarang Bersandar karena Corona di Kota Semarang, Kapal Pesiar Tetap Merapat Ini yang Dilakukan
• Miliarder Ini Tinggal Bersama Empat Istri Dalam Satu Rumah, Sebulan 40 Kali Berhubungan Badan
• Pasien Covid-19: Saya Tak Tahu Terinfeksi Virus Corona hingga Presiden Umumkan, Saya Tertekan . . .
• Dampak Virus Corona Kapal Pesiar Angkut Ratusan Turis Mancanegara Dilarang Turun di Tanjung Emas
"Kami dari aparat kepolisian, kami melaporkan kepada pimpinan kami dalam hal ini Kapolda Metro Jaya bahwa kami akan melaksanakan diskresi, dan dilindungi undang-undang," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, di kantornya, Kamis (5/3/2020).
Masker yang ditimbun para tersangka merupakan masker non-alat kesehatan yang harganya Rp22.000 per boks.
Tersangka kemudian menjual dengan harga Rp200.000 per boks.
• Polisi Ringkus Sindikat Penimbun Masker: Sekotak Dijual Rp275 Ribu. Berawal dari Patroli Siber
Pembelian Dibatasi
Budhi menyebutkan, masker ini mereka jual sesuai dengan harga aslinya, yakni Rp4.000 per 10 lembar masker.
Setiap warga dibatasi hanya boleh membeli dua paket masker.
"Maksimal per orang hanya bisa membeli dua bungkus agar semua masyarakat bisa kebagian dan merata mendapatkan maskernya," ujar Budhi.
Nantinya, uang dari hasil penjualan masker itulah yang akan dijadikan sebagai barang bukti terhadap kedua tersangka penimbunan masker tersebut.
• Disinggung Soal Polemik Timbun Masker, Wali Kota Surabaya Risma: Nimbun Opo Rek? . . .
Adapun penangkapan kasus penimbunan masker tersebut bermula dari penemuan penjualan masker dengan harga tak wajar di Pademangan, Jakarta Utara.
Polisi lantas mengembangkan kasus ke daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat, dan menemukan ribuan masker timbunan tersebut.
Total ada 72.000 lembar masker yang diamankan oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Terhadap pada tersangka, polisi menjerat mereka dengan Pasal 107 UU Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman maksimal dari kedua pasal itu yakni 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
• Mayat Perempuan Tergeletak di Dekat Hotel Bintang 4. Tanpa Atasan, Ditutupi Plastik dan Sprei Hijau
Diskresi
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya mengatakan, polisi akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan guna menindaklanjuti barang bukti masker yang disita polisi.
Polisi ingin menjual masker tersebut ke pasaran dengan harga normal.
Pasalnya, saat ini terjadi lonjakan harga masker di pasaran akibat mewabahnya virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Penjualan masker hasil sitaan itu nantinya akan diawasi oleh aparat kepolisian.
"Kita sedang koordinasi dengan CJS, Crime Justice System, dalam hal ini apakah memungkinkan kita gunakan diskresi kepolisian yang ada (untuk menjual masker hasil sitaan) karena salah satu apa yang kita lakukan adalah asas kemanfaatan bagi masyarakat," kata Yusri.
• Rencana Jaringan Transportasi Trans Banyumas Tak Direstui DPRD. Bagaimana Nasib Bus Hibah Kemenhub?
• Tim Viral Airborne RSUP Dr. Sardjito: Covid-19 Tak Mematikan, Lebih Bahaya Hoaks soal Virus Corona
• Harga Masker Melonjak dari Rp20.000 Jadi Rp300.00, Kabareskrim: Polisi akan Awasi Pusat Perbelanjaan
• Tol Gedebage - Cilacap Masuk Proses Tender Investasi, Camat Jeruklegi: Waspada Calo Tanah
Menurut Yusri, masker yang akan dibagikan kepada masyarakat adalah masker yang memenuhi standar Kementerian Kesehatan RI.
Sedangkan masker yang tak sesuai standar Kemenkes RI akan dimusnahkan.
"Tunggu nanti kalau berkekuatan hukum tetap, (masker yang tak sesuai standar Kemenkes RI) dimusnahkan ya."
"Itu dijadikan barang bukti, kita tidak akan bagikan kepada masyarakat," ungkap Yusri. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pakai Diskresi, Polres Jakut Jual 72.000 Masker Sitaan Rp 400 Per Lembar