Terbukti Terima Suap, Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara
Mantan Ketum PPP, Romahurmuziy (Romy), divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara, atas kasus suap pengisian jabatan Kemenag di Jatim
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Terdakwa penerima suap, yang merupakan mantan ketua umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy (Romy), menjalani sidang putusan di Pengadilan TIndak Pindana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/1/2020).
Romy didakwa menerima suap atas sejumlah permintaan untuk memuluskan pengisian jabatan di jajaran Kementrian Agama (Kemenag) di wilayah Jawa Timur (Jatim).
Dalam persidangan, majelis hakim TIpikor Jakarta, menilai Romy terbukti bersalah telah menerima suap.
• Ketua KPK Firli: Harun Masiku Sudah Masuk dalam DPO. Kami Minta Bantuan untuk Polri Menangkapnya
• Lebih Sehat Mana Ngopi atau Ngeteh? Simak Penjelesannya . . .
• Mantan Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih Kritik Manuver Tim Hukum PDIP Temui Dewas
• Menkum HAM Yasonna Laoly Ada di Balik Tim Hukum PDIP Lawan KPK, Ini Kata Presiden Jokowi
Atas itu, Romy dijatuhi vonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.
Adapun Romy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama ( Kemenag) Jawa Timur.
• Pembangunan Objek Wisata Lembah Silangit Purbalingga Jadi Tambang Gallian C. Ini Respon Warga
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membaca amar putusan di persidangan.
Menurut hakim hal yang memberatkan adalah perbuatan Romy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, mengembalikan uang yang diterimanya sebesar Rp 250 juta.
• Dieng Diguncang Gempa, Masyarakat Tak Perlu Panik. Ini Penjelasan Stasiun Geofisika Banjarnegara
Hakim meyakini Romy terbukti menerima suap secara bertahap senilai Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Hakim menuturkan, meski Romy mengaku sudah mengembalikan uang Rp 250 juta ke Haris melalui salah satu pengurus PPP Jawa Timur, Norman Zein Nahdi, namun alasan tersebut tidak bisa dibenarkan menurut hukum.
Romy mengaku mengembalikan uang tersebut demi menjaga perasaan Haris Hasanuddin dan mertuanya M Roziki.
• Perihal Pilbup Purbalingga 2020, Slamet Sebut Koalisi Pelangi Masih Terbuka
"Seharusnya terdakwa berkewajiban untuk melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi," kata hakim.
Meski demikian, lanjut hakim, Norman telah menyerahkan uang tersebut ke KPK sehingga dianggap sebagai faktor yang meringankan bagi Romy.
Kemudian, Romy juga dianggap terbukti menerima Rp 50 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.
Namun, uang tersebut telah disita oleh KPK. Terkait uang Rp 41,4 juta dari Muafaq, majelis berpendapat bahwa uang tersebut diberikan tanpa sepengetahuan Romy.
• Penambang Akui Tambang Galian C Lembah Silangit Purbalingga, tapi Tetap Dilanjut. Ini Alasannya
Selain itu, Romy juga tidak menikmati uang tersebut. Sehingga majelis hakim tidak mewajibkan adanya pembayaran uang pengganti.
Hakim menyebutkan, pemberian dari Haris sebesar Rp 255 juta dan Muafaq sebesar Rp 50 juta dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya di lingkungan Kemenag.
Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur namun terkendala karena pernah terkena sanksi disiplin kepegawaian.
• Cerita Ganjar Dikirimi Pesan Ratu Keraton Agung Sejagat: Saya Tanya, Sampai Sekarang Gak Dibalas
• Subsidi Gas Elpiji 3 Kg Dicabut, Dedi Mulyadi Khawatir Kesehatan Anak Memburuk
• Kembali Heboh, Warga Dieng Temukan Bangunan Kuno Mirip Candi, Alief Ingat Peristiwa 10 Tahun Lalu
• Rangga Sasana Petinggi Sunda Empire asal Brebes, Klaim Gelar Profesor dan Turunan Prabu Siliwangi
Sementara, Muafaq ingin mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Romy dianggap hakim terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Serta melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terbukti Terima Suap, Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara