Ada Tudingan Seolah-olah KPU Berkomplot, Komisioner Pramono Ubaid: Itu Kesalahpahaman Fatal
Ada tudingan KPU berkomplot dalam soal PAW anggota DPR RI, perkara yang menjerat komisioner non-aktif Wahyu Setiawan, dalam pusaran kasus suap
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pascaterjaringnya komisioner non-aktif Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus suap penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), ada tudingan miringan terhadap lembaga negara tersebut.
Menurut Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi, tudingan miring itu muncul lantaran banyak pihak yang tak sepenuhnya paham duduk perkara dugaan suap yang menjerat Wahyu Setiawan.
Dituturkan, seolah-olah KPU telah berkomplot dengan pihak tertentu untuk melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Riezky Aprilia.
• Soal Natuna, Guru Besar UI Hikmanto Juwana: Pemerintah Sebaiknya Tempuh Diplomasi Pintu Belakang
• Akhir Kiprah Komisioner Asal Banjarnegara Wahyu Setiawan di KPU: Ditahan KPK dan Mengundurkan Diri
• Melintasi Jalan Kabupaten di Giritirto Kebumen Bikin Pengendara Sport Jantung. Begini Kondisinya
• Warga Karangtalun Cilacap Temukan Piton 4 Meter di Kandang Ayam, Pernah di Lemari hingga Boks Bayi
Pramono menegaskan bahwa proses PAW terhadap anggota Riezky Aprilia, tidak pernah terjadi.
Menurut Pramono, sejak munculnya kasus dugaan suap Politisi PDIP, Harun Masiku, terhadap komisioner non-aktif KPU Wahyu Setiawan, banyak pihak salah paham menganggap bahwa proses PAW itu terjadi.
Bahkan, KPU dituding seolah-olah berkomplot dalam kasus ini.
"Masih ada kesimpangsiuran sebagian orang menganggap bahwa PAW itu terjadi.
• Ingin Beli Obat untuk Orangtua yang Sakit, Pemuda Ini Justru Diringkus Polisi. Begini Kisahnya
• Foto-foto Megahnya Rumah Berarsitektur Jawa Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Banjarnegara
Sehingga seolah-olah KPU ini berkomplot untuk mengabulkan permohonan partai tersebut," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
"Ini kan kesalahpahaman yang sangat fatal, padahal KPU sudah tegas sejak awal tidak bisa menerima permohonan atau mengabulkan permohonan itu," lanjutnya.
Pramono mengatakan, sejak awal pihaknya telah menolak permohonan PDI-P untuk mengganti Riezky Aprilia melalui proses PAW.
• Cari Barang Bukti Kasus Wahyu Setiawan KPK Geledah Kantor KPU RI
• Ansor Sebut Seleksi Perangkat Desa di Kertanegara Purbalingga Penuh Kecurangan. Ini Indikasinya
Sebab, pengajuan PAW seharusnya disampaikan pimpinan DPR, bukan partai politik. Oleh karenanya, kata Pramono, tidak tepat jika ada partai yang mengirimkan surat permintaan PAW ke KPU.
"Apa yang dilakukan oleh teman-teman itu, partai ini itu tidak tepat. Karena harusnya kami menerima suratnya dari pimpinan dewan (DPR), bukan dari partai," ujarnya.
Sekalipun PAW dilakukan terhadap Riezky Aprilia, Harun Masiku tak seharusnya menjadi calon anggota DPR pengganti.
• Video Jaksa Pakai Speedboat ke SMPN 1 Kampung Laut
• Ketika Sakit Warga Kebumen Lebih Senang Berobat ke Banjarnegara. Ternyata Ini Sebabnya!
Pasalnya, pengganti anggota DPR PAW haruslah yang mendapat suara terbanyak setelah anggota DPR yang diganti.
Sedangkan suara Harun Masiku berada di urutan kelima calon legislatif di daerah pemilihannya.
Perkara ada pihak yang berupaya memperjualbelikan kursi anggota DPR melalui proses PAW, kata Pramono, hal itu di luar kewenangan kolektif kolegial KPU.
• Hasil Penelitian Sementara Bukan Candi, Ini Dugaan Balai Arkeologi soal Situs di Ponjen Purbalingga
• Mengaku Pimpinan Kerajaan Agung Sejagat Purworejo dan Bikin Heboh, Segini Pengikut Totok di Ig
"Persoalan kalau di luar ada makelar-makelar tentu kita tidak berkepentingan soal itu. Dan ruang yang dimiliki KPU untuk bermain-main sebenarnya tidak ada," kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Soregar, mengatakan Harun Masiku diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar bisa membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
• Ini Penjelasan KPU Soal Harun Masiku, Perkara yang Menjerat Wahyu Setiawan
• Bursa Transfer Liga 2, PSCS Cilacap Mulai Berburu Rekrutan Baru, Eks Pemain Klub Liga 1 Merapat?
Menurut Lili Pintauli, kasus ini bermula saat DPP PDI-Perjuangan mengajukan Harun menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI.
Nazarudin diketahui meninggal pada Maret 2019. Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPU: Seolah-olah Kami Berkomplot, Ini Kesalahpahaman Fatal
• Soal Rekomendasi Harun Masiku. Ini Pengakuan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
• Detik-detik 3 Kapal Perang Indonesia Usir 30 Kapal Ikan China yang Dikawal Coast Guard Keluar Natuna