Cari Barang Bukti Kasus Wahyu Setiawan KPK Geledah Kantor KPU RI

KPK geledah kantor KPU RI untuk memperkuat dan mencari bukti tambahan terkait kasus yang menjerat komisioner non-aktif, Wahyu Setiawan.

KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas kepolisian melakukan pengamanan saat aksi unjuk rasa di depan gedung KPK, Jakarta, Senin (23/9/2019). Pengamanan di KPK diperketat untuk mengantisipasi kericuhan saat aksi massa di depan gedung KPK. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap yang menjerat komisioner non-aktif Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Wahyu Setiawan, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (8/1/2020) kemarin.

Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat dan mencari barang bukti tambahan dalam kasus yang juga menjerat kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku, ini.

Penggeledahan kantor KPU RI di Jakarta Pusat ini, dilakukan pada Senin (13/1/2020) siang. Sebelumnya, penyidik juga telah menyegel ruang kerja Wahyu Setiawan di kantor tersebut.

Baru 3 Bulan Diluncurkan, Ribuan Wisatawan Sudah Menjajal Sensasi Wisata Safari Off Road Baturraden

Foto-foto Megahnya Rumah Berarsitektur Jawa Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Banjarnegara

Sepakat, Ini Nama Bakal Calon Bupati Purbalingga yang Diusung PDIP di Pilkada 2020

Pengendara Pilih Putar Balik Begitu Memasuki Jalan di Giritirto Kebumen, Yatno Ungkap Kesaksiannya

 "Iya benar mas (ada penggeledahan di KPU)," kata Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Senin siang.

Namun, Ali belum mau mengungkap ruangan mana saja yang digeledah serta temuan yang didapat para penyidik dalam penggeledahan itu.

"Update nanti saya sampaikan ya," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK telah menyegel ruang kerja Wahyu pada Kamis (9/1/2020) lalu. Penyegelan dilakukan sehari setelah Wahyu Setiawan terjaring operasi tangkap tangan, Rabu (8/1/2020) siang.

Video Pabrik Gula Kalibagor Disulap Menjadi Pabrik Garmen

Satu Keluarga Dibantai Secara Keji di Banyumas, Terbongkar 5 Tahun Kemudian, Ini Pengakuan Pelaku

Diberitakan, Wahyu dijadikan tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme pergantian antarwaktu atau PAW.

KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesarRp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.

Warga Ponjen Purbalingga Temukan Situs Diduga Candi, Pernah Ditinjau Balai Arkeologi

Akhir Kiprah Komisioner Asal Banjarnegara Wahyu Setiawan di KPU: Ditahan KPK dan Mengundurkan Diri 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan total empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.

Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful. Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap.

Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap. Wahyu, Agustiani, dan Saeful sudah ditahan KPK setelah terjaring lewat operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020) lalu.

Potensi Penghasilan Parkir di Banyumas Bisa Capai Rp 10 Miliar Pertahun, Baru Terealisasi 20 Persen

Perjuangan Anggota Brimob yang Ditembak KKB Papua saat Buang Sampah, Terus Diberondong Meski Jatuh

Sedangkan, hingga saat ini Harun masih buron, keberadaannya masih belum diketahui. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Wahyu Setiawan, KPK Geledah Kantor KPU

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved