Soal Rekomendasi Harun Masiku. Ini Pengakuan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto mengakui PDIP merekomendasikan Harun Masiku untuk menggantikan Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI melalui proses PAW

(KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM)
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto di JIExpo, Kemayoran, JakartaSekjen PDI-P Hasto Kristiyanto di JIExpo, Kemayoran, Jakarta. (KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, turut menyeret nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Hasto diduga sebagai orang yang merekomendasikan Harus Masiku, poliitisi PDIP yang direkomendasikan untuk mengganti posisi caleg terpilih yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas.

Wahyu Setiawan dijadikan tersangka melalui OTT KPK, karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Kini Jadi Tersangka Kasus Suap, Rekan Kerja di KPU Banjarnegara Ungkap Cerita tentang Wahyu Setiawan

Perihal rekomendasi atas Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, mengakuinya. Hasto mengatakan, partainya memang merekomendasikan nama Harun Masiku untuk menggantikan Nazarudin Kiemas sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019 melalui proses PAW. Hal tersebut disampaikan Hasto ketika dijumpai wartawan di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/1/2020) kemarin.

"Dia (Harun Masiku) sosok yang bersih. Kemudian, di dalam upaya pembinaan hukum selama ini cukup baik ya track record-nya," ujar Hasto.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57 P/HUM/2019, lanjut Hasto, partainya memiliki kewenangan dalam menentukan pengganti anggota legislatif terpilih yang meninggal dunia. Hasto menegaskan, dalam merekomendasikan nama Harun, PDI-P pun berpegang pada aturan tersebut.

Pilkades Campurejo Temanggung seperti Pesta Pernikahan. Ada Makan-makan dan Hadiah Utama Motor

"Proses penggantian itu kan ada keputusan dari Mahkamah Agung. Ketika seorang caleg meninggal dunia, karena peserta pemilu adalah partai politik, maka putusan MA menyerahkan hal tersebut (pengganti) kepada partai," lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dijadikan tersangka melalui OTT KPK. Lembaga antirasuah itu menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Waspada Hujan Lebat Diiringi Petir, Simak Prakiraan Cuaca BMKG di Cilacap Jumat (3/1/2020)

Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun. Total, penyidik lembaga antirasuah itu menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap yang menyeret Wahyu tersebut.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, yakni Agustiani Tio Fridelina. Kemudian, politikus PDI-P Harun Masiku dan seorang pihak swasta bernama Saeful. 

Dua nama terakhir disebut Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar sebagai pemberi suap. Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.

Satu Keluarga Dibantai Secara Keji di Banyumas, Terbongkar 5 Tahun Kemudian, Ini Pengakuan Pelaku

Tersangka Harun Masiku sendiri tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020) lalu dan saat ini masih belum diketahui keberadaannya. KPK mengimbau agar Harun segera menyerahkan diri. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hasto Akui PDI-P Merekomendasikan Harun Masiku Gantikan Nazarudin

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved