Ini Penjelasan KPU Soal Harun Masiku, Perkara yang Menjerat Wahyu Setiawan
KPU menjelaskan duduk soal Harun Masiku. Silang sengkarut PAW Harun Masiku menjerat komisioner KPU Wahyu Setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK), pada Rabu (8/1/2020) kemarin.
Ia ditangkap terkait perkara suap, untuk memuluskan langkah politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku, menduduki kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
PAW dilakukan lantaran calon legislatif (celeg) terpilih, Nazarudin Kiemas, meninggal dunia.
Namun, upaya Wahyu memuluskan ambisi Harus Masiku terganjal. Dalam rapat pleno, KPU menetapkan caleg lainnya, Riezky Aprilia, sebagai pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI terpilih.
• Kini Jadi Tersangka Kasus Suap, Rekan Kerja di KPU Banjarnegara Ungkap Cerita tentang Wahyu Setiawan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, memaparkan alasan dan landasan hukum terkait penetapan Riezky Aprilia, sebagai anggota DPR RI terpilih menggantikan Nazarudin Kiemas.
Menurut Pramono, ada dua hal yang menjadi poin persoalan dalam kondisi ini. "Ada dua, karena yang disoal kan sebenarnya Pak Nazarudin Kiemas meninggal. Meninggalnya kan sebelum pemungutan suara. Makanya itu terkait penetapan calon terpilih (DPR RI) kan," ujar Pramono kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Adapun penetapan calon anggota DPR RI terpilih, menurut dia, menggunakan dasar hukum Pasal 426 UU 7/2017 tentang Pemilu. Dalam aturan ini, dijelaskan tentang penetapan penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
• Bursa Transfer Liga 2, PSCS Cilacap Mulai Berburu Rekrutan Baru, Eks Pemain Klub Liga 1 Merapat?
Bunyinya, "dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri; tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; atau terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap". Kemudian, persoalan kedua terkait pergantian antarwaktu ( PAW).
Menurut Pramono, dalam menetapkan Riezky, KPU menggunakan dasar Pasal 242 ayat (1) UU MD3. Aturan ini berbunyi, "Anggota DPR yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (1) dan Pasal 240 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama".
Sementara itu, lanjut Pramono, PDI Perjuangan meminta posisi Nazarudin Kiemas digantikan oleh Harun Masiku. Dalam upayanya, PDIP menyertakan dua dasar hukum, yakni putusan Mahkamah Agung (MA) atas uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 dan fatwa MA.
• Pilkades Campurejo Temanggung seperti Pesta Pernikahan. Ada Makan-makan dan Hadiah Utama Motor
Akan tetapi, kata Pramono, KPU tetap menolak permintaan PDI-P. "Memang PKPU yang diuji, tapi kan undang-undangnya tidak berubah. Ngapain diubah? Wong kita kan berpegang dengan Undang-undang. Soal MA tidak ada urusannya ya, " tegas Pramono.
"Itulah yang menjadi sikap kita sejak awal. Walau ada putusan MA, ya kita tidak bisa. Ada fatwa MA ya tidak bisa. Kan Undang-undang enggak diubah. Kecuali ada putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pasal di Undang-undang," tegas Pramono.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politisi PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, mengatakan Harun Masiku diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar bisa membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme PAW.
• Satu Keluarga Dibantai Secara Keji di Banyumas, Terbongkar 5 Tahun Kemudian, Ini Pengakuan Pelaku
Menurut Lili Pintauli, kasus ini bermula saat DPP PDIP mengajukan Harun menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI. Nazarudin diketahui meninggal pada Maret 2019. Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.