TAG
tembakau gorilla
-
Polres Tegal Kota menangkap tiga pemuda yang ternyata komplotan pengedar tembakau gorila di Tegal Raya
Rabu, 13 Agustus 2025
-
Satresnarkoba Polres Tegal menangkap dua pengedar ganja di bengkel las di Desa Pacul, Keamatan Talang, Kabupaten Tegal, Sabtu (2/9/2023) dini hari.
Jumat, 8 September 2023
-
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket yang dibawa tersangka.
Selasa, 11 Januari 2022
-
Dari keempat tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 16,41 gram tembakau gorila, 2,24 gram sabu, dan satu butir tablet Zypras Alprazolam.
Senin, 9 Agustus 2021
-
Berikut lima berita populer dan paling banyak mendapat perhatian pembaca Tribunbanyumas.com, Rabu:
Kamis, 22 April 2021
-
Tembakau gorila atau ganja sintetis ini oleh tersangka didapat dari seseorang di Kabupaten Bandung seharga Rp 2 juta per 100 gram.
Selasa, 9 Februari 2021
-
Kasatresnarkoba Kompol Edy Purwanto mengatakan, ketiganya diamankan di lokasi berbeda.
Minggu, 17 Januari 2021
-
Dia mengatakan, warga binaan Lapas Kelas IIB Kota Tegal yang menjadi terduga penerima barang saat ini pun sedang diperiksa.
Sabtu, 29 Agustus 2020
-
Barang bukti yang paling banyak dimusnahkan Kejari Kota Tegal yaitu handphone dari kasus narkoba.
Kamis, 27 Agustus 2020
-
Pada 8 Juli 2020 polisi tangkap pembeli tembakau gorilla atas nama Nike dan Arifin di kawasan Gamasan, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Jumat, 17 Juli 2020
-
Pandemi Covid-19 justru dijadikan kesempatan para bandar untuk melakukan pengedaran narkoba, khususnya di wilayah Pantura Barat Jawa Tengah.
Rabu, 24 Juni 2020
-
Belasan tersangka kasus narkoba dibekuk pihak kepolisian dalam kurun waktu enam bulan atau sejak Januari hingga 22 Juni 2020 di Kota Tegal.
Selasa, 23 Juni 2020
-
Kejaksaan Negeri Banyumas memusnahkan 23 barang bukti kasus tindak pidana umum yang perkarannya sudah inkrah, Senin (8/6/2020).
Senin, 8 Juni 2020
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved