Kamis, 14 Mei 2026

Berita Banyumas

DPRD Banyumas Panggil PPDI Bahas Pemecatan 9 Perangkat Desa Klapagading Kulon

DPRD Kabupaten Banyumas menggelar audiensi membahas polemik pemecatan sembilan perangkat Desa di Desa Klapagading Kulon Banyumas

Tayang: | Diperbarui:
Tribun Banyumas
AUDIENSI- Komisi 1 DPRD Kabupaten Banyumas saat menerima audiensi dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Banyumas, Selasa (13/1/2026). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO- DPRD Kabupaten Banyumas menggelar audiensi membahas polemik pemecatan sembilan perangkat Desa di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Selasa (13/1/2026).


Audiensi tersebut merespon permohonan dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Banyumas.


Ketua PPDI Banyumas, Slamet Mubarok mengatakan, PPDI butuh kejelasan terkait dengan status perangkat desa yang mendapatkan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).


Masyarakat perlu tahu mereka sudah diberhentikan. 


"Ini yang dari kemarin, masyarakat itu belum memahami. Karena di satu sisi teman-teman perangkat desa sudah diberhentikan, di sisi lain pelayanan harus tetap berjalan," ujarnya. 


Slamet berharap, Komisi 1 DPRD Banyumas akan mengambil langkah untuk mencarikan solusi agar pelayanan administrasi dapat tetap berjalan di Desa Klapagading Kulon.


Dia berharap segera ada jawaban. 


"Hasil audiensi komisi 1 akan mengambil langkah, merapatkan dan mengundang tim ahli untuk membahas ini. Mudah-mudahan bisa segera ada jawaban," katanya.


Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Nungky Harry Rachmat mengungkapkan, Pemkab Banyumas akan mengambil langkah yang terbaik dalam menyikapi persoalan tersebut. 


Dia mengatakan, ada dua persoalan pokok yang disampaikan dalam audiensi


Pertama terkait PDTH, kedua terkait pelayanan yang stagnan akibat pemberhentian perangkat desa. 


"Kami telah sampaikan kepada Komisi 1 DPRD, pemerintah daerah akan mengambil langkah-langkah penyelesaian tentang prosedur hukum sesuai peraturan," ungkapnya. 


Segera Panggil Ahli


Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Banyumas, Supangkat mengatakan, audiensi tersebut menghadirkan beberapa pihak, di antaranya PPDI dan sembilan perangkat desa yang dinyatakan PDTH.


Termasuk ada dari BPD, perwakilan desa, tokoh masyarakat, dan ketua RW.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved