Berita Tegal
Sempat Ngumpet di Keranda Mayat, Pengedar Ganja Kering Ditangkap Polres Tegal di Bengkel Las
Satresnarkoba Polres Tegal menangkap dua pengedar ganja di bengkel las di Desa Pacul, Keamatan Talang, Kabupaten Tegal, Sabtu (2/9/2023) dini hari.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SLAWI - Satresnarkoba Polres Tegal menangkap dua pengedar ganja di bengkel las di Desa Pacul, Keamatan Talang, Kabupaten Tegal, Sabtu (2/9/2023) dini hari.
Saat penangkapan, satu di antara dua pelaku bersembunyi di bawah keranda mayat yang ada di bengkel tersebut.
KBO Satresnarkoba Polres Tegal Ipda Ahmad Jony mengungkapkan, dua pengedar yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial OP (24) dan WRA (23).
OP merupakan warga Desa Kaligayam, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, sementara WRA (23), warga Dusun Bendo, Desa Ngaglik, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri.
Keduanya mengaku mendapat ganja dari Jakarta dan mengedarkan melalui media sosial.
"Tersangka berperan sebagai pengedar dan memiliki stok ganja kering, kemudian mengedarkan melalui media sosial," ungkap Ahmad Jony didampingi Kasi Humas Polres Tegal Ipda Untung Heru Santoso dalam konferensi pers di Mapolres Tegal, Jumat (8/9/2023).
Baca juga: Polres Tegal Bagikan 820 Buku Bacaan bagi Anak-anak di Pelosok, Disalurkan Lewat Sekolah-sekolah
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku tak bertemu langsung pembeli saat transaksi.
Mereka meletakkan barang haram tersebut di suatu tempat yang telah disepakati, kemudian diambil pembeli.
"Salah satu tersangka berhasil kami tangkap saat sedang melayani calon pembeli di dalam bengkel las. Sedangkan menurut informasi, tersangka mendapat ganja kering dari wilayah Jakarta," ungkap Ahmad Jony.
Setelah menangkap OP (24), polisi kemudian melakukan interogasi dan penggeledahan lokasi.
Saat itulah, tim Opsnal Satresnarkoba mendapati WRA tengah bersembunyi di bawah keranda mayat dalam posisi telentang.
"Jadi, pada saat kami melakukan penggeledahan, tersangka berinisial OP berada di ruangan depan. Tapi, setelah kami geledah lebih dalam lagi, ternyata, ada satu tersangka lain, berinisial WRA, yang sedang ngumpet di bawah keranda mayat. Keduanya berstatus sebagai tersangka peredaran ganja kering," imbuhnya.
Dari keduanya, polisi mengamankan 20 paket ganja kering, tiga linting ganja kering, ganja kering yang dibungkus plastik bening, dengan total barang bukti seberat 310 gram ganja kering.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1), Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KE-1e KUHP."
"Ancaman hukuman, maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," katanya.
Baca juga: Diiming-imingi Kerja di Pabrik Sepatu, Puluhan Pencari Kerja di Tegal Ini Justru Kena Tipu Jutaan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/polres-tegal-ungkap-kasus-peredaran-ganja-kering-dan-tembakau-gorila-jumat-892023.jpg)