Berita Jateng
Kasus Pelecehan Santriwati, Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Ditahan di Mapolda Jateng
Penyidik juga memperluas pendalaman perkara, bukan hanya pada unsur pidana, tetapi juga kondisi psikologis korban.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Penanganan dugaan kekerasan seksual di lingkungan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, kini bergerak di bawah kendali Polda Jawa Tengah.
Penyidik juga memperluas pendalaman perkara, bukan hanya pada unsur pidana, tetapi juga kondisi psikologis korban.
Sebanyak 17 orang telah diperiksa dalam perkara yang menjerat pengasuh pondok pesantren, Kiai Ashari.
Pemeriksaan dilakukan setelah berkas dan penanganan kasus dilimpahkan dari Polresta Pati ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah pada 11 Mei 2026.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan satu orang yang diperiksa merupakan tersangka, sedangkan sisanya adalah para saksi dari berbagai unsur yang berkaitan dengan aktivitas di lingkungan pondok pesantren.
“Sebanyak 17 orang sudah dilakukan pemeriksaan, termasuk tersangka dan saksi ahli, baik ahli pidana, ahli agama, maupun hasil visum et repertum,” kata Kombes Artanto saat ditemui di Mapolda Jateng, Senin (18/5/2026) sore.
Menurut dia, saksi yang dimintai keterangan tidak hanya berasal dari korban dan keluarga korban.
Penyidik juga memeriksa pihak pondok pesantren, pembantu tersangka berinisial A, istri terlapor, wali santri, hingga alumni pondok.
Komposisi pemeriksaan itu menunjukkan penyidik tengah mencoba memetakan relasi dan aktivitas di dalam lingkungan pesantren secara menyeluruh.
Polisi juga membuka ruang untuk menguji keterkaitan keterangan antar saksi, terutama karena perkara ini berkembang setelah muncul pengakuan dan laporan yang sempat berubah di tengah proses hukum.
Dalam pendalaman terbaru, penyidik turut melakukan visum psikiatrikum terhadap korban.
Pemeriksaan itu, lanjut Kombes Artanto, dilakukan untuk mengukur dampak psikologis yang dialami korban dugaan kekerasan seksual tersebut.
“Dari pihak Polda sudah melakukan visum psikiatrikum untuk menilai dampak psikologis korban,” jelas Kombes Artanto.
Hasil pemeriksaan kejiwaan itu nantinya tidak hanya dipakai sebagai bagian dari alat bukti dalam pemberkasan perkara, tetapi juga menjadi dasar bagi ahli dan pendamping dalam menentukan bentuk layanan pemulihan terhadap korban.
“Bagaimana kondisi korban nantinya, hasil itu akan menjadi pedoman bagi penyidik dan para ahli untuk memberikan pelayanan psikologis kepada korban,” kata Kabid Humas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Kyai-cabul-pati-didemo.jpg)