Berita Jateng
Kasus Pelecehan Santriwati, Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Ditahan di Mapolda Jateng
Penyidik juga memperluas pendalaman perkara, bukan hanya pada unsur pidana, tetapi juga kondisi psikologis korban.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
Di sisi lain, polisi mengakui masih ada dinamika dalam proses pencarian keterangan saksi.
Kombes Artanto juga menyebut sebelumnya terdapat tiga orang yang sempat mencabut laporan.
Penyidik mengaku telah mencoba kembali menghubungi mereka, namun hingga kini belum ada pelaporan ulang.
“Yang dulu ada tiga yang mencabut laporannya, namun yang bersangkutan tetap tidak mau melaporkan kembali,” katanya.
Pernyataan itu menjadi satu di antara petunjuk bahwa penyidik masih berupaya menelusuri kemungkinan adanya korban lain di luar laporan utama yang saat ini diproses.
Meski begitu, Polda Jateng menegaskan fokus utama saat ini tetap pada percepatan pemberkasan perkara terhadap Ashari.
Polisi belum membuka peluang adanya tersangka baru dalam waktu dekat.
“Saat ini belum, jadi kita fokus pada saksi yang sudah ada dulu, kemudian kita lakukan pemberkasan,” ujar Kombes Artanto saat ditanya kemungkinan penambahan tersangka.
Ashari sendiri kini telah dipindahkan dari tahanan Polresta Pati ke Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah sejak 11 Mei lalu. Penahanan akan dilakukan hingga proses tahap dua atau saat berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.
“Posisi Ashari sudah di Polda Jawa Tengah. Penahanan di sini sejak tanggal 11 Mei lalu dan akan dilakukan sampai tahap dua atau berkas dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan,” tegas dia.
Di tengah berkembangnya informasi mengenai dugaan jumlah korban yang disebut mencapai puluhan santriwati, polisi menyatakan seluruh informasi masih terus diverifikasi.
Polda Jateng juga membuka posko pengaduan untuk menerima laporan tambahan dari masyarakat.
Kombes Artanto memastikan setiap informasi baru akan menjadi bahan pendalaman penyidik, termasuk bila nantinya muncul saksi maupun bukti tambahan yang dapat memperkuat konstruksi perkara di pengadilan.
Baca juga: Layanan Eazy Passport Diperluas di Wonosobo, Bikin Paspor tak Perlu ke Kantor Imigrasi
Kronologi kasus
Sebelumnya, dari informasi yang dihimpun, kasus itu muncul setelah sejumlah santriwati Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, melaporkan dugaan pencabulan yang diduga dilakukan pengasuh pondok, Kiai Ashari alias AS.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Kyai-cabul-pati-didemo.jpg)