Berita Jateng
Kasus Pelecehan Santriwati, Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Ditahan di Mapolda Jateng
Penyidik juga memperluas pendalaman perkara, bukan hanya pada unsur pidana, tetapi juga kondisi psikologis korban.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
Polisi menyebut dugaan perbuatan itu berlangsung dalam rentang 2024 hingga 2026.
Dari keterangan yang berkembang dalam penyidikan, korban diduga tidak hanya satu orang.
Sejumlah laporan menyebut jumlah korban bisa mencapai puluhan santriwati, sebagian di antaranya masih di bawah umur.
Modus yang diduga digunakan tersangka adalah memanggil santriwati pada malam hari dan mengancam korban akan dikeluarkan dari pondok apabila menolak.
Kasus tersebut juga memicu perhatian publik dan gelombang protes warga di Pati.
Polresta Pati menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026 setelah penyidik mengantongi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Dalam perjalanannya, penanganan perkara sempat menjadi sorotan karena tersangka belum langsung ditahan.
Ashari bahkan sempat dikabarkan berpindah-pindah kota sebelum akhirnya ditangkap tim gabungan Polresta Pati dan Polda Jawa Tengah di Wonogiri.
Kasus itu juga berdampak pada operasional pondok pesantren.
Kementerian Agama Kabupaten Pati mencabut izin operasional Ponpes Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo secara permanen setelah melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap aktivitas pondok tersebut. (rez)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Kyai-cabul-pati-didemo.jpg)