Berita Narkoba

Saya Konsumsi Gorila Biar Bisa Istirahat Saat Melaut; Nelayan Asal Pati Ini Terjerat Kasus Narkoba

Dari keempat tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 16,41 gram tembakau gorila, 2,24 gram sabu, dan satu butir tablet Zypras Alprazolam.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Dari kiri ke kanan: Kasubbag Humas Polres Pati Iptu Sukarno, Wakapolres Pati Kompol Sumiarta, dan Kasatres Narkoba Polres Pati AKP Gunawan Wibisono menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba, Senin (9/8/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Kurun waktu sebulan, Juli 2021, Satres Narkoba Polres Pati meringkus empat tersangka tindak pidana peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

Keempat laki-laki tersebut ialah SH (29) asal Cluwak, MAS (27) asal Juwana, AK (25), serta BS (42) asal Jepara.

Mereka ditangkap berdasarkan tiga kasus berbeda.

Wakapolres Pati, Kompol Sumiarta menjelaskan, dari keempat tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 16,41 gram tembakau gorila, 2,24 gram sabu, dan satu butir tablet Zypras Alprazolam.

Satu di antara mereka, yakni SH merupakan seorang nelayan yang kedapatan membeli tembakau gorila untuk dikonsumsi sendiri.

Baca juga: Listrik Dimatikan PLN, Begini Cara 2 Tempat Karaoke di Juwana Pati Tetap Nekat Beroperasi saat PPKM

Baca juga: Ini Bocoran Rangkaian Hari Jadi ke 698 Kabupaten Pati, Sekda: Maaf Terbatas Karena Masih Pandemi

Baca juga: Status Pati Turun Jadi PPKM Level III, Haryanto: Pelaksanaan di Lapangan Hampir Sama

Baca juga: Inilah Batik Ciprat Karya Penyandang Tunadaksa di Pati, Menuangkan Warga Gunakan Sabut Kelapa

“Modus pelaku ialah narkoba tembakau gorila dikirim menggunakan jasa pengiriman."

"Untuk mengelabui petugas, dibungkus bersama kemasan sabun colek,” ujar Kompol Sumiarta kepada Tribunbanyumas.com, Senin (9/8/2021).

Sementara, Kasatres Narkoba Polres Pati, AKP Gunawan Wibisono menambahkan, tersangka memesan tembakau gorila melalui media sosial, yakni Facebook.

Adapun barang dikirim dari daerah Jawa Barat.

“Efek tembakau gorila seperti cannabis atau ganja."

"Pengakuan pelaku, dia beli untuk dikonsumsi sendiri,” ucap dia.

Adapun tersangka SH membenarkan bahwa dia membeli tembakau gorila melalui Facebook

“Dapat harga Rp 1 juta per paket 15 gram."

"Saya sudah pesan tiga kali untuk dipakai sendiri saat di laut."

"Saya pakai itu supaya bisa tidur, istirahat,” kata SH yang berprofesi sebagai nelayan itu kepada Tribunbanyumas.com, Senin (9/8/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved