Berita Kriminal

Kejari Banyumas Musnahkan 70 Kilogram Bahan Membuat Jamu

Kejaksaan Negeri Banyumas memusnahkan 23 barang bukti kasus tindak pidana umum yang perkarannya sudah inkrah, Senin (8/6/2020).

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
KEJARI BANYUMAS
Pemusnahan sekira 23 barang bukti hasil tindak pidana umum di halaman Kantor Kejari Banyumas, Senin (8/6/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Kejaksaan Negeri Banyumas memusnahkan 23 barang bukti kasus tindak pidana umum yang perkarannya sudah inkrah, Senin (8/6/2020).

Barang bukti ini merupakan hasil kejahatan periode Januari hingga Mei 2020.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Banyumas.

Kapan Objek Wisata Dibuka? Bupati Banyumas: Bertahap, Setelah Semua Tempat Ibadah Patuh Aturan

Tiga Kecamatan Kasus Tertinggi DBD di Banyumas, Dinkes: Total 209 Kasus Hingga Awal Juni

Begini Penjelasan Kemenag Soal Dana Bipih Jamaah Haji Asal Banyumas

Hari Ketiga Masih Nihil, Pencarian Pemuda Warga Kawunganten, Tenggelam di Nusakambangan Cilacap

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyumas, Bambang Marsudi mengatakan, pemusnahan barang bukti kali ini berupa sabu-sabu, tembakau gorilla, jamu ilegal, dan uang palsu

Sabu-sabu ada seberat 5,4 gram, tembakau gorilla 11,27 gram, jamu sachet 1.000.

Sedangkan bentuk tablet ada 2.000 butir, dan bahan bakunya seberat 70 kilogram.

Sementara itu uang palsu sejumlah Rp 800 ribu pecahan Rp 100 ribu.

"Semua barang bukti berasal dari 23 kasus dan merupakan barang bukti yang sudah inkrah."

"Itu pasca putusan majelis hakim atau telah berkekuatan hukum tetap," katanya kepada TribunBanyumas.com, Senin (8/6/2020).

Pihaknya menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari implementasi fungsi eksekutor kejaksaan dalam hal tindak pidana umum.

Kemudian barang bukti minuman keras dimusnahkan dengan cara dibakar.

Barang bukti yang dimusnahkan, kata dia merupakan barang bukti yang dalam putusannya dirampas negara untuk dimusnahkan.

Karena tidak ada nilai ekonomisnya serta membahayakan. (Permata Putra Sejati)

Aksi Dedi Mulyadi Jadi Viral, Mentan Lagi Berpidato, Suguhan Tamu Diambil, Diberikan Kepada Petani

Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit

Warga Semarang Bisa Cek Terima Bansos Tidaknya Melalui Ini

Tagihan Listrik Juni Bisa Dicicil Tiga Bulan Berikutnya, Ini Skema yang Diberikan PLN

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved